Yogyakarta, IDN Times – Di tengah keruwetan penanganan pandemik COVID-19, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono X tiba-tiba mengeluarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 1 Tahun 2021 tertanggal 4 Januari 2021. Isinya tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.
Pasal 5 disebutkan ada lima lokasi ruang terbuka yang dikecualikan atau dilarang menjadi lokasi aksi demonstrasi. Meliputi Istana Negara Gedung Agung, Keraton Yogyakarta, Kadipaten Pakualaman, Malioboro, dan Kotagede dengan radius 500 meter dari pagar atau titik terluar. Waktu untuk demo pun, kini dibatasi dari pukul 06.00-18.00.
“Kami mendesak dan menyampaikan somasi atas pergub tersebut,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Yogi Zul Fadli dalam siaran pers di Kantor LBH Yogyakarta, Selasa (19/1/2021). Lantaran, pergub tersebut bertentangan dengan sejumlah produk hukum di atasnya, yaitu UUD 1945, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik.
Somasi itu ditandatangani 38 organisasi dan komunitas yang bergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY). Isinya mendesak Sultan mencabut dan membatalkan Pergub Nomor 1 Tahun 2021. Dan mendesak DPRD DIY sebagai lembaga perwakilan rakyat untuk pro aktif menjalankan fungsi pengawasan kepada eksekutif.
“Dewan DIY seharusnya menekan gubernur untuk menyudahi praktik sepihak dan sewenang-wenang terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata Yogi.