Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Animal Hopes Laporkan Dugaan Jual Beli Daging Anjing di Palembang (Dok: Animal Hopes Shelter)
Ilustrasi. Animal Hopes Laporkan Dugaan Jual Beli Daging Anjing (Dok. Animal Hopes Shelter)

Intinya sih...

  • Sultan Hamengku Buwono X akan menyiapkan aturan tegas melarang peredaran daging anjing karena belum ada dasar hukum yang kuat di DIY.

  • Pemkab Bantul mendukung penuh rencana tersebut dan siap membahas perda larangan bersama DPRD.

  • Polisi mencatat ada lima lokasi penjualan daging anjing di Bambanglipuro, namun sementara ini hanya bisa memberi imbauan karena belum ada regulasi resmi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Polemik peredaran daging anjing untuk konsumsi kembali mencuat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal ini terjadi setelah video yang menampilkan praktik jual beli anjing untuk dikonsumsi di wilayah Bantul viral di media sosial. Dalam narasi video tersebut, lokasi yang disebutkan adalah Ganjuran, Bambanglipuro, dan Parangtritis, Kretek, Kabupaten Bantul.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyatakan akan menyiapkan regulasi yang tegas untuk melarang peredaran daging anjing. Ia mengakui, hingga kini belum ada dasar hukum yang dapat digunakan untuk menindak pelaku perdagangan tersebut.

1. SE belum cukup kuat

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono ke-10. (IDN Times/Daruwaskita)

Sri Sultan menjelaskan, Pemda DIY sebenarnya telah memiliki Surat Edaran (SE) Nomor 510/13896 Tahun 2023 tentang Pengendalian Peredaran Daging Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya. Namun, menurutnya, kebijakan itu belum cukup kuat. Karena itu, ia berencana memperkuatnya melalui keputusan gubernur dengan melibatkan pemerintah kabupaten dan kota.

"Nanti kita bicara kabupaten/kota, kan harus bicara kabupaten/kota, bukan hanya provinsi. Karena kan surat edaran sudah ada, maunya kan ditingkatkan SK Gub, harus bicara kabupaten/kota," ujar Sri Sultan beberapa waktu lalu, dilansir laman resmi Pemda DIY.

2. Pemkab Bantul dukung penuh

Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta. (IDN Times/Daruwaskita)

Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, menyambut baik langkah yang diusulkan Sri Sultan untuk memperkuat regulasi larangan peredaran daging anjing. Ia menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap rencana pembentukan aturan tersebut dan siap membahasnya bersama DPRD.

"Kita ajukan perdanya nanti, kita diskusi sama dewan. Yang jelas nanti yang jual kita larang sementara, sampai nunggu aturan lebih lanjut," ujar Aris.

3. Ada 5 lokasi penjualan daging anjing di Bambanglipuro

Kapolsek Bambanglipuro, AKP I Nengah Jeffry. (IDN Times/Daruwaskita)

Kapolsek Bambanglipuro, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait video yang menampilkan dugaan penjualan daging anjing. Ia telah memeriksa sejumlah penjual kuliner berbahan daging anjing di wilayah Bantul.

"Kalau videonya belum dipastikan ada di Bantul. Di Ganjuran ada satu yang jual, tapi visualnya berbeda dengan yang di video. Mungkin dugaannya di tempat lain, tapi narasinya di Ganjuran atau Parangtritis," jelas Jeffry.

Polisi mencatat ada lima lokasi penjualan daging anjing di dua kalurahan di Bambanglipuro. Namun karena belum ada regulasi yang melarang, pihaknya baru bisa memberi imbauan. “Sepanjang belum ada aturan, kami hanya bisa mengimbau, tidak bisa melarang,” ujarnya.

Editorial Team