Yogyakarta, IDN Times - Polemik peredaran daging anjing untuk konsumsi kembali mencuat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal ini terjadi setelah video yang menampilkan praktik jual beli anjing untuk dikonsumsi di wilayah Bantul viral di media sosial. Dalam narasi video tersebut, lokasi yang disebutkan adalah Ganjuran, Bambanglipuro, dan Parangtritis, Kretek, Kabupaten Bantul.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyatakan akan menyiapkan regulasi yang tegas untuk melarang peredaran daging anjing. Ia mengakui, hingga kini belum ada dasar hukum yang dapat digunakan untuk menindak pelaku perdagangan tersebut.
