Yogyakarta, IDN Times – Jaringan Masyarakat Sipil Yogyakarta menilai Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X belum mau membuka semua informasi penting berkaitan penanganan virus corona atau COVID-19 hingga saat ini. Alasan yang sering disampaikan adalah untuk menghindari kepanikan publik.
“Padahal publik justru butuh informasi yang transparan untuk meningkatkan kewaspadaan,” kata aktivis Combine, Elanto Wijoyono dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (17/3). Sekaligus membangun kesadaran publik untuk melakukan pencegahan penyebaran virus.
Transparansi itu diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahwa badan publik, dalam hal ini pemerintah wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.
Dan sejak pengumuman kasus positif pertama pada 15 Maret 2020, persoalan-persoalan akibat pengabaian transparansi informasi publik itu kian bertumpuk. Jaringan Masyarakat Sipil Yogyakarta yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Combine, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta, IDEA, IRE, Pusat Studi Hank Asasi Manusia (Pusham) UII, PKBI DIY, ICM, dan Radio Solidario menginventarisir kegagapan itu.