Darwin mengatakan dalam kepengurusan DPC Partai Gerindra memang tidak diatur kapan masa berakhirnya jabatan struktural DPC atau DPD. Namun jika terjadi pergantian harus melalui mekanisme pelaporan ke pusat.
Salah satu alasan yang bisa mengentikan pengurus sebelum masa jabatannya berakhirnya adalah karena melanggar AD-ART partai. Yaitu menyatakan tidak sanggup lagi menjabat sebagai pengurus, mengundurkan diri, meninggal dunia dan termasuk pelanggaran tindak pidana seperti korupsi atau narkoba.
"Selain itu pihak DPP partai juga harus melakukan klarifikasi kepada pengurus, dan juga ada hak jawab dari pengurus. Jadi gak bisa sekonyong-konyong menggantinya," ungkapnya.