Puluhan orang yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Korban BUMN Istaka Karya (PERKOBIK) melakukan aksi menuntut pelunasan pembayaran proyek underpass Kentungan Sleman.(IDNTimes/Herlambang Jati)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah DIY, Ersy Perdhana, menyebut urusan pihaknya dengan Istaka Karya sudah diselesaikan. Ia mengatakan pihak yang melakukan aksi ditujukan kepada kontraktor pertama yang membuat Underpass Kentungan.
Ersy memaparkan berdasar sepengetahuannya, kewajiban Istaka Karya untuk pemeliharaan dan perbaikan underpass telah selesai. Namun, terkait utang yang belum dibayar dan timbul tuntutan, ia mengaku tidak mengetahui .
"Kami memang belum tercopy masalah ini yang tanggungan-tanggungan dari Istaka Karya," kata dia. Ini kan sudah melewati masa pemeliharaan juga, itu ditahun kemarin masa pemeliharaan itu selesai dan itu sudah 100 persen clear," ujarnya.
Menyikapi masalah ini, dirinya akan melaporkan ke Kementerian PUPR. "Kami tindaklanjuti melapor ke atasan. Bahwa ini ada permasalahan, ada yang belum terbayar, masih ada tanggungan Istaka Karya," kata Ersy.