Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono, tersangka kasus suap perizinan apartemen di Kota Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Disebutkan dalam dakwaan, pada 2017 terdakwa mendapat perintah lisan dari Direktur Business & Property Development PT Summarecon Agung, Syarif Benjamin dan Herman Nagaria, untuk turun langsung membantu Dandan Jaya Kartika, Direktur Utama PT Java Orient Property dalam pengurusan penerbitan IMB apartemen di Yogyakarta.
Hal ini menyangkut lokasi yang direncanakan untuk dilakukan pembangunan apartemen di Jalan Kemetiran Lor dan Gandekan atas pengajuan PT Java Orient Property, masuk dalam kawasan cagar budaya. Titik itu masuk kawasan sumbu filosofis, sehingga ada syarat-syarat yang harus dilalui dan ini telah diatur Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 Penetapan Satuan Ruang Geografis Kraton Yogyakarta.
Bersamaan dengan Kepgub itu, adapun Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017 yang membatasi tinggi apartemen di kawasan lindung maksimal 32 meter. Sementara Royal Kedhaton dikehendaki memiliki tinggi 40 meter.
"Terdakwa meminta kepada Dandan Jaya Kartika untuk kulonuwun (permisi) dan bertemu dengan Haryadi," ucapnya.
Pada awal 2019, Terdakwa Oon meminta dimudahkan dalam pengurusan penerbitan IMB dan Haryadi pun menyanggupinya. Oon juga sempat meminta antara Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar kepada Sharif Benyamin guna pengurusan IMB.
Terdakwa meminta agar Haryadi mampu mengawal penerbitan IMB Royal Kedhaton. Khususnya, mengondisikan aturan tinggi dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
Adapun 'pelicin' dari terdakwa kepada Haryadi diberikan selama proses pengondisian itu. Menurut Jaksa, E-bike specialized seharga Rp80 juta diserahkan sebagai hadiah ulang tahun untuk Haryadi pada 18 Februari 2019.
Kemudian, Volkswagen Scirocco 2.000 cc seharga Rp265 juta pada 28 Mei 2019. Lalu, USD 20.450 sekitar sepekan setelah IMB Royal Kedhaton terbit, 31 Mei 2022.