Lokasi pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Gedongtengen Yogyakarta. (IDN Times/Febriana Sinta)
Salah seorang JPU KPK, Ferdian Ardi menyebut tuntutan ini didasarkan salah satunya pada hasil pemeriksaan 27 saksi yang dihadirkan selama proses persidangan Oon.
"Total keseluruhan yang diperiksa penyidik ada 60 lebih, tetapi menurut kami yang relevan dan penting untuk kami hadirkan 27 orang. Salah satunya Pak Haryadi," kata Ferdi usai jalannya sidang.
KPK sebelumnya telah menetapkan Oon Nusihono sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemberian suap kepada Wali Kota Yogyakarta periode 2011-2016 dan 2017-2022 Haryadi Suyuti terkait perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton.
KPK selain itu telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus ini. Mereka ialah Haryadi Suyuti, Kepala DPMPTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.
Selanjutnya, yaitu Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika yang memiliki peran sama layaknya Oon sebagai pemberi suap.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (2/6/2022) silam, tim KPK mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang senilai USD 27.258. Uang itu dugaannya diberikan setelah IMB Apartemen Royal Kedhaton terbit, meski bangunan tidak memenuhi syarat.
Dalam sidang pembacaan dakwaannya lalu, Oon disebut meminta bantuan Haryadi agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT. Java Orient Properti, anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) tak terkendala Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 Penetapan Satuan Ruang Geografis Keraton Yogyakarta dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017.