Ilustrasi pelecehan seksual (ANTARAnews)
Sementara Ketua STMM Yogyakarta Noor Iza mengatakan lembaganya telah memperoleh laporan terkait dugaan pelecehan seksual di lingkungan STMM.
"Intinya dari kami, bahwa Sekolah Tinggi Multi Media mengecam segala tindakan pelecehan seksual dan juga apa pun tindakan yang tidak bermoral," ujar dia.
Selain menindaklanjuti aduan, tim STMM mendampingi mahasiswa yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Segala penanganan terkait dugaan kasus itu, kata Noor, akan mengacu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi.
"Saat ini tim internal STMM telah meminta keterangan sejumlah mahasiswi yang melapor atau diduga menjadi korban terkait dugaan pelecehan seksual itu. Mungkin empat orang ya (dimintai keterangan), tapi yang betul-betul yang saya cek yang fokus dua orang. Satu orang sebenarnya ,yang satu lagi pendampingnya saja," kata dia.
Keterangan dari sejumlah pelapor bakal menjadi dasar tim internal STMM untuk menelusuri terduga pelaku. "Nunggu dari hasil, kan harus very clear jangan sampai menuduh orang yang tidak salah, itu bahaya," imbuhnya.