Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekda Pemda DIY, Kadarmanta Baskara Aji. (IDN Times/Febriana Sinta)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengumumkan perpanjangan masa tanggap darurat bencana COVID-19 untuk kesekian kalinya.

Status tanggap darurat yang sedianya habis pada 31 Juli, diperpanjang hingga akhir Agustus 2020.

"Masa tanggap darurat, Pak Gubernur (Sri Sultan HB X) sudah menetapkan bahwa nanti akan diperpanjang selama satu bulan lagi. Pokoknya akhir bulan Agustus, tanggal 30 berarti," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, Kamis (30/7/2020).

Lantas, apa alasan Pemda DIY kembali memperpanjang masa status tanggap darurat?

1. Status bencana nasional belum dicabut Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas yang dilangsungkan secara virtual melalui video conference pada Selasa (28/7/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Dikatakan Aji, perpanjangan masa tanggap darurat ini didasari status bencana nasional yang sampai sejauh ini belum juga dicabut Presiden Joko Widodo. Alasan lain, adalah supaya bisa mengakses dana Belanja Tak Terduga (BTT), termasuk untuk keperluan penanganan pasien COVID-19.

Dengan status tanggap darurat ini pun Pemda DIY tak perlu melewati proses lelang untuk belanja keperluan medis.

"Perkembangan kasus konfirmasi positif COVID-19 di DIY masih naik turun. Agak naik, masih terjadi dan beberapa penanganan lain masih diperlukan pada kondisi tanggap darurat seperti untuk persiapan pemulihan ekonomi, bantuan sosial dan lain-lain," urai Aji.

2. Fokus pemulihan ekonomi

Editorial Team