Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengumumkan perpanjangan masa tanggap darurat bencana COVID-19 untuk kesekian kalinya.
Status tanggap darurat yang sedianya habis pada 31 Juli, diperpanjang hingga akhir Agustus 2020.
"Masa tanggap darurat, Pak Gubernur (Sri Sultan HB X) sudah menetapkan bahwa nanti akan diperpanjang selama satu bulan lagi. Pokoknya akhir bulan Agustus, tanggal 30 berarti," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, Kamis (30/7/2020).
Lantas, apa alasan Pemda DIY kembali memperpanjang masa status tanggap darurat?