Hasil penyelidikan dan penyidikan mengungkap, ESP kala menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabuapten Sleman berlangganan bandwidth internet dengan dua Internet Service Provider (ISP), yaitu ISP-1 (PT.SIMS) dan ISP-2 (PT.GPU).
Ini tertera dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) dengan kode rekening 5.1.02.02.01.0063 belanja kawat/ faksimili/ internet/ TV berlangganan Dinas Kominfo Kabupaten Sleman.
Menurut Herwatan, pembayaran langganan bandwidth internet dilakukan dengan cara setiap bulan ISP-1 dan ISP-2 mengajukan permohonan pencairan kepada Diskominfo Kabupaten Sleman lewat lampiran laporan bulanan penggunaan bandwidth internet, sehingga dapat diketahui tingkat konsumsi bandwidth internet yang disediakan oleh ISP-1 dan ISP-2 telah mencukupi kebutuhan.
Namun, sejak bulan November 2022-2024, ESP menganggarkan dan melaksanakan kegiatan pengadaan langganan bandwidth internet ISP-3 (PT.MSD) yang tidak sesuai kebutuhan atau tidak dibutuhkan. Hal itu ia lakukan tanpa adanya kajian kebutuhan yang semestinya dapat dihitung berdasarkan tingkat konsumsi bandwidth internet tahun sebelumnya, sebagaimana termuat dalam laporan bulanan penggunaan.
Herwatan merinci, untuk tahun 2022 bulan November dan Desember sebesar Rp300 juta, tahun 2023 dan 2024 masing-masing sebesar Rp1,8 miliar. Sehingga total anggaran dan realisasi langganan bandwidth internet yang dibayarkan kepada ISP-3 sebesar Rp3,9 miliar.
Selain melaksanakan kegiatan pengadaan langganan bandwidth, Dinas Kominfo Kabupaten Sleman pada tahun 2023-2025 telah melaksanakan kegiatan sewa colocation DRC. Anggaran setiap tahunnya sebesar Rp198 juta dan direalisasikan dengan memilih penyedia PT. MSA melalui pengadaan langsung.
Lanjut Herwatan, ESP melakukan penambahan penyedia layanan bandwidth internet ISP-3 (PT. MSD) dan penyedia kegiatan sewa colocation DRC (PT. MSA) untuk meminta sejumlah uang kepada direktur kedua perusahaan tersebut total Rp901 juta.
"Bahwa berdasarkan perhitungan sementara dari Tim Penyidik Kejati DIY perbuatan tersangka ESP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar," beber Herwatan.