Pj. Walikota Yogyakarta, Sugeng Purwanto. (IDN Times/Daruwaskita)
Sebelumnya, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bakal memanggil pejabat Pemkot Yogyakarta, bahkan akan mengerahkan tim penyidik serta pengawas lingkungan hidup guna menyelidiki masalah sampah di Kota Yogyakarta.
Hanif mengaku geram usai melihat tumpukan sampah di Depo Mandala Krida. Menurutnya pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta semrawut.
Mantan Dirjen Planologi KLHK, mengaku tak segan akan menyeret pihak yang bertanggungjawab atau lalai atas permasalahan ini ke jalur hukum dengan mengacu pada regulasi pengelolaan sampah.
"Jika terbukti ada pelanggaran, saya akan menyeret pihak yang bersalah ke jalur hukum sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008," kata Hanif.
Sementara, Pj Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto tak ambil pusing soal pernyataan Hanif yang akan memanggil pejabat pemkot guna mengusut polemik sampah ini. Ia menjelaskan, masalah sampah di Kota Yogyakarta cukup rumit.
Sugeng pun menyebut situasi penumpukkan sampah di depo saat ini tak terelakkan. Salah satunya faktor keterbatasan lahan di wilayah kota, sehingga pihaknya hanya bisa mendirikan empat tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST), yakni di Nitikan, Kranon, Karangmiri, dan Sitimulyo.
"Sampah di Yogyakarta ini 200 ton per hari, sementara untuk tempat pengelolaan sampah ini kan kami sulit, kami enggak punya lahan untuk itu. (TPST) yang ada sekarang itu baru mampu (mengolah) sekitar 140 ton," jelas Sugeng.
"Jadi kalau depo masih ada (sisa sampah), kami kira ya memang kondisi saat ini kami mohon maaf karena memang sebagai transit poin kekurangan kemampuan penyelesaian sampah itu kan masih ada di depo," sambungnya.
Faktor lain, jelas Sugeng, adalah pemkot juga enggan membuat warganya terusik dengan keberadaan TPST. Lokasi TPST yang dekat pemukiman warga, membuat pemkot harus bekerja dengan penuh kehati-hatian, yakni dengan membatasi volume angkutan sampah dan durasi operasional TPST.