ilustrasi uang (pexels.com/Ahsanjaya)
Sementara, kata Sri Sultan, nominal tuntutan ganti rugi Rp1.000 kepada pihak tergugat hanya sebatas formalitas semata. "Ya harus ada kerugian, kalau tidak bagaimana, itu kan aspek hukumnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Keraton Yogyakarta melayangkan gugatan ke PN Yogyakarta terkait kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI, dan menuntut ganti rugi sebesar Rp1.000 kepada PT KAI.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogyakarta, perkara ini teregister dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk tertanggal 17 Oktober 2024.
Gugatan ini diajukan Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, yang juga putri Sultan HB X, yakni Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono. PT KAI mencatatkan aktiva tetap nomor ID aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta lintas Bogor-Yogyakarta KM 541+900-542+600 seluas 297.192 meter persegi.
Terdapat lima bidang tanah yang menjadi objek perkara, meliputi Kantor Samsat dan Ditlantas Polda DIY, Kantor Kecamatan Gedongtengen, Depo Stasiun Tugu, sisi selatan Stasiun Tugu dan Mess Ratih ke barat.
PT KAI mencatat kelima bidang tanah ini sebagai aset mereka, sedangkan pihak keraton mengklaimnya sebagai pemilik atas dasar Perdais No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Dalam hal ini, penggugat memohon agar pengadilan menerima serta mengabulkan gugatan seluruhnya, dan menyatakan penggugat memiliki hak atas tanah di emplasemen Stasiun Tugu.
Selain PT KAI sebagai tergugat I, Kementerian BUMN RI sebagai tergugat II. Sementara pihak turut tergugat meliputi Kantor Pertanahan BPN Kota Yogyakarta, Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Perhubungan RI.