Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times

Intinya sih...

  • Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan gugatan terkait kepemilikan tanah yang diklaim PT. KAI (Persero) berdasarkan kesepakatan antara Keraton Yogyakarta dan pihak tergugat.
  • Komunikasi lama dengan PT KAI untuk penghapusbukuan atau pembatalan status aset Keraton Yogyakarta yang diklaim sebagai aktiva tetap PT KAI.
  • Setelah putusan pengadilan, seluruh aset PT KAI di atas objek perkara akan tercatat statusnya sebagai Hak Guna Bangunan (HGB), dan nominal tuntutan ganti rugi Rp1.000 hanya formalitas semata.

Yogyakarta, IDN Times - Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan gugatan terkait kepemilikan tanah yang diklaim PT. KAI (Persero) berdasarkan kesepakatan antara Keraton Yogyakarta dan pihak tergugat.

Sultan menuturkan, pihaknya sudah sejak lama berkomunikasi dengan PT KAI soal aset milik Keraton Yogyakarta berupa lima bidang tanah berstatus Tanah Kasultanan (Sultan Ground) yang dicatat sebagai aktiva tetap BUMN penyelenggara jasa perkeretapaian itu.

Editorial Team

Tonton lebih seru di