Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penambangan pasir Merapi. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan telah menutup 14 lokasi dan aktivitas penambanan pasir ilegal di hulu sungai Gunung Merapi, Sleman.

Menurut Sultan sebanyak 14 lokasi tersebut ditutup oleh Dinas PUP ESDM DIY dengan pemasangan portal untuk menutup akses bagi kendaraan pengangkut pasir.

"Dengan diportal itu kendaraan tambang tidak bisa masuk, di situ sudah ditulisi larangannya. Kalau (penambangan) dilakukan, kriminal," kata Sultan di Kompleks kantor Gubernur, Kota Yogyakarta, Senin (13/9/2021).

1. Tinggalkan lubang sedalam 80 meter

Ilustrasi penambangan pasir di lereng Gunung Merapi. (IDN Times/Pito Agustin Rudiana)

Sultan menjelaskan dasar penutupan lokasi dan aktivitas penambangan yakni tidak adanya izin untuk kegiatan tersebut. Selain itu juga merusak lingkungan. Kondisi tanah bekas tambang tersebut, menurutnya cukup mengenaskan karena dibiarkan berlubang dengan kedalaman 50 meter lebih.

"Tanpa reklamasi dan sebagainya, jadi kalau saya (lihat) yang dicari hanya duit saja. Keserakahan itu yang dimaksud. Karena kalau melihat ke sana itu luar biasa itu dalamnya berapa meter 50-80 meter," papar Sultan.

2. Penambangan pasir ilegal dilakukan di Tanah Kasultanan

Editorial Team

Tonton lebih seru di