Pelantikan Anggota Lembaga Ombudsman DIY Masa Jabatan Tahun 2024-2028, di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (22/1/2024). (Dok. Istimewa)
Pada kesempatan kali ini, pengukuhan dilaksanakan berdasarkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 25/KEP/2024 tentang Penetapan Anggota Lembaga Ombudsman Darah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2024 – 2028. Tujuh orang anggota yang dikukuhkan yaitu Arif Hartono, Abdullah Abidin, Yusticia Eka Noor Ida, Siwi Dwi Lestari Dian Kustanti, Yunita Anggarini, Mohd Sulthoni, dan Mochammad Sidiq Fathonni.
Ditemui usai acara, Yusticia Eka Noor Ida yang kembali menjadi anggota Lembaga Ombudsman DIY Masa Jabatan Tahun 2024 – 2028 menuturkan, semasa bakti periode sebelumnya, sektor yang masih menjadi PR terkait aduan dari publik yakni sektor swasta. Dimana komposisi aduan yang masuk di Lembaga Ombudsman DIY didominasi sektor swasta hampir 60 persen, sementara 40 persen sisanya dari sektor aparatur pemerintahan.
“Kalau yang bidang aparatur pemerintahan kurang lebih 40 persen. Ini bukan pelanggaran yang sifatnya mal administratif. Tetapi lebih kepada barangkali informasi tentang aturan belum sampai ke masyarakat atau kemudian memang masyarakat sendiri yang kurang informasi terhadap aturan yang sudah ada,” ujar Ida.
Diakui Ida, aduan sektor swasta cukup menjadi PR bagi pihaknya. Langkah yang akan diambil di awal masa jabatan kali ini ialah dengan melakukan audiensi termasuk kepada para pimpinan daerah.
“Tetapi juga kita akan mencoba merangkul teman-teman dari sektor swasta. Kita biasanya mengunjungi asosiasi, kita biasanya mengunjungi paguyuban-paguyuban sehingga kemudian kita bisa membawa misi bahwa kita sampaikan kepada mereka bahwa setiap penyelenggaraan pelayanan publik di DIY ini adalah diawasi. Dan itu menjadi tupoksi lembaga Ombudsman DIY sehingga monggo ini bisa menjadi bagian kerja sama bisa menjadi bagian dari strategi untuk kemudian mari bersama-sama kita mewujudkan pelayanan publik yang baik di DIY untuk menuju good governance sebagaimana dicita-citakan Ngarsa Dalem,” papar Ida.
Menanggapi harapan Sri Sultan terkait kehadiran Ombudsman DIY di level kalurahan, Ida mengatakan, merujuk Peraturan Gubernur DIY Nomor 72 Tahun 2022, kelurahan juga merupakan bagian dari pemerintahan yang menjadi pengawasan pihaknya yang tentu akan turut dicermati. Disebutkan Ida upaya yang akan dilaksanakan yakni dengan membuat forum dengan mengumpulkan kepala-kepala kelurahan beserta lembaganya.
“Nanti kita akan membuat semacam forum bersama untuk nanti kemudian kita sosialisasikan yang pertama tentu saja tugas tupoksi kami. Nanti kemudian kita masuk ke dalam substansi pembicaraan seperti itu bagaimana kemudian kita bersama-sama agar village driven development ini, apa yang dikehendaki Ngarsa Dalem bisa betul-betul dilaksanakan,” jelas Ida.
Ida berencana tetap meneruskan berbagai kegiatan rutin yang telah dilakukan oleh pihaknya seperti sosialisasi. Ada pula diskusi kasus, review kebijakan, dan plotting kontribusi di media sosial.
“Sosialisasi bisa macam-macam ya, ini termasuk bahwa sejak pandemi itu kan kemudian menjadi trigger bagaimana kita memanfaatkannya platform media sosial. Di dalamnya kita sudah kita lakukan terus upaya-upaya sosialisasi, edukasi, dan seterusnya. Ini nanti juga akan kita desakkan di level kelurahan sehingga kemudian pemahaman terhadap lembaga Ombudsman DIY ini juga semakin komprehensif termasuk nanti barangkali ketika kita merumuskan tindak lanjut itu partisipasi masyarakat sangat kita harapkan juga,” kata Ida.