Aksi MPBI DIY di Disnakertrans DIY, Kamis (6/6/2024). (Dok. Istimewa)
Sementara itu, Program Tapera masih mendapat tentangan baik dari buruh. Para buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menolak adanya Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan dengan program Tapera ini, buruh tidak otomatis mendapatkan rumah setelah membayar iuran tabungan dalam program Tapera. "Karena bersifat tabungan, bukan kredit rumah murah bersubsidi," ungkap Irsad.
"Kami menolak Tapera, yang iurannya mencapai total 3 persen. Menolak Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat," imbuh Irsad.
Irsad memberikan gambaran upah rata-rata buruh Indonesia sebesar Rp3,5 juta per bulan. Bila dipotong 3 persen per bulan maka iurannya adalah sekitar Rp105.000 per bulan atau Rp1,260 juta per tahun. Ia melanjutkan, karena Tapera adalah Tabungan sosial, maka dalam jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun ke depan, uang yang terkumpul adalah Rp12,6 juta hingga Rp25,2 juta. "Besaran ini dapat dipastikan tidak akan cukup untuk membeli rumah," kata Irsad.