Sri Sultan Bicara Korupsi Taru Martani: Kami yang Melaporkan

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara soal kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Taru Martani. Pengusutan kasus yang menyeret Direktur Utama PT Taru Martani, NAA berawal dari aduan Pemda DIY.
"Kasus itu memang kami yang lapor ke Kejati DIY. Berawal dari Surat Gubernur yang meminta Kejati DIY untuk mengusut tuntas kasus itu," kata Sultan, Kamis (30/5/2024).
1. Kejati bergerak setelah menerima laporan
Setelah menerima laporan Pemda DIY, Kejati DIY bergerak mengusut kasus tersebut. Diketahui NAA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY lantaran diduga menggunakan uang perusahaan untuk investasi emas, dan menyebabkan kerugian Rp18,7 miliar.
Sultan mengatakan, kerugian yang ditimbulkan tersebut masih berdasarkan pemeriksaan awal Inspektorat DIY dan penyidik Kejati DIY. Pemda masih menunggu putusan pengadilan terkait kerugian yang ditimbulkan dari aktivitas NAA yang dilakukan tanpa sepengetahuan oleh Komisaris dan RUPS, serta tidak dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan itu. "Kerugiannya nanti lihat keputusan pengadilan," ungkap Sultan.
2. Ikuti proses hukum yang berlaku
Saat disinggung mengenai kemungkinan tersangka baru, Sultan menyerahkan kepada pihak yang berwenang. Diharapkannya penyidik bisa bekerja secara profesional dan memproses tersangka sesuai ketentuan agar terdapat efek jera.
"Proses hukum saja. Kalau tidak begitu nanti tidak akan selesai. Berproses saja sampai selesai," ujar Sultan.
3. Berawal dari kasus investasi yang menimbulkan kerugian
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menetapkan Direktur PT Taru Martani sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan. Perbuatan Direktur PT Taru Martani, NAA diduga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini PT Taru Martani sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY, sebesar Rp18,7 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan menjelaskan NAA awalnya melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) untuk memenuhi target pendapatan perusahaan PT Taru Martani. Investasi dilakukan dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang. "Tersangka NAA melakukan investasi tersebut tanpa melalui RUPS tahunan untuk mendapat persetujuan," kata Herwatan dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).