Direktur PT Taru Martani, NAA diduga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini PT Taru Martani sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY, sebesar Rp18,7 miliar. (Dokimentasi Kejati DIY)
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menetapkan Direktur PT Taru Martani sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan. Perbuatan Direktur PT Taru Martani, NAA diduga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini PT Taru Martani sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY, sebesar Rp18,7 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan menjelaskan NAA awalnya melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) untuk memenuhi target pendapatan perusahaan PT Taru Martani. Investasi dilakukan dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang. "Tersangka NAA melakukan investasi tersebut tanpa melalui RUPS tahunan untuk mendapat persetujuan," kata Herwatan dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).