Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman mengungkap puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi menyiapkan Makan Bergizi Gratis alias MBG di wilayahnya sampai 29 September 2025 ini. Namun, tak ada satupun yang memiliki bukti kelaikan praktik kebersihan dan sanitasi.
SPPG Penyedia MBG di Sleman Tak Punya Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi

Intinya sih...
SPPG di Sleman belum memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi
SPPG berbondong-bondong mulai mengurus sertifikat setelah kasus keracunan makanan
Prosedur mengurus SLHS melalui NIB, pelatihan hygiene sanitasi, dan inspeksi tempat produksi
1. SPPG belum punya Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Sleman, Tunggul Birowo menuturkan, hasil pendataan pemkab mencatat 66 SPPG telah beroperasi, dan tak satu pun dari mereka memiliki Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
"Jadi kalau informasinya yang kami pegang sampai hari kemarin itu baru 66 SPPG yang sudah operasional di Sleman. Nah, dari sebanyak itu memang belum ada satu pun yang punya sertifikat laik higienis sanitasi atau SLHS," kata Tunggul saat dihubungi, Senin (29/9/2025).
2. SPPG berbondong-bondong mulai urus sertifikat
Tunggul tak menampik jika SLHS ini belum diwajibkan bagi setiap SPPG penyedia MBG. Namun saat ini banyak SPPG yang berbondong-bondong berinisiatif memproses SLHS.
"Ya, setelah merebak kasus keracunan di mana-mana itu kan memang akhirnya tergerak untuk mengurus itu," ucapnya.
Dinkes baru bisa meladeni saat ini lantaran pengelola SPPG belum berkoordinasi dengan Pemkab Sleman sejak beroperasi beberapa bulan lalu.
"Awalnya mereka langsung pelayanan, jadi kita pun nggak ngerti tahu-tahu, kayak tumbuh jamur musim hujan itu tahu-tahu sudah banyak. Nah terus kan dimana-mana kasus keracunan makanan kan akhirnya mau nggak mau, ini bikin masyarakat cemas, takut kan SPPG tumbuh di mana-mana tapi kok kayak nggak dikontrol. Kok kayak nggak dibina," ucapnya.
3. Prosedur mengurus SLHS
Tunggul menerangkan SLHS bisa diperoleh jika SPPG mengurus nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) lewat sistem Online Single Submission (OSS).
Selanjutnya, tenaga kerja di SPPG mengikuti pelatihan hygiene sanitasi bagi penjamah pangan minimal 50 persen.
"Kalau untuk pelatihannya, pelatihan tenaganya itu kami kemarin sudah ada tiga atau empat kali ya, atau malah lima kali sudah ada sih pelatihan untuk teman-teman dari SPPG itu. Jadi pelatihannya kan memang cuma dari pagi sampai sore, itu ada pre test, post testnya, ya nanti kalau sudah mengerjakan post test dan nilainya sudah lulus, ya nanti kita keluarkan sertifikat untuk penjamah makanan," ungkapnya.
Setelah itu, dinkes akan melaksanakan inspeksi tempat atau dapur produksi dari masing-masing SPPG. Petugas akan melaksanakan uji laboratorium terhadap air bersih, sampel makanan, termasuk pengecekan standar alat penyimpanan dan saji.
"Jadi awalnya harus ada penyuluhan personel dulu tadi yang sertifikat hygine sanitasi ya yang perorangan. Sesudah itu dia nanti akan mengajukan permohonan kepada kami untuk dikunjungi dapurnya," pungkasnya.