Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
SPPG di Bantul Belum Ada yang Kantongi SLHS, 2 Baru Mengajukan
SPPG Miri, Pendowoharjo, Sewon, Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

Intinya sih...

  • Hanya 2 SPPG di Bantul yang mengajukan SLHS

  • Tahapan pengajuan SLHS meliputi sertifikat pangan, inspeksi kesehatan lingkungan, proses pengolahan makanan, pengecekan sampel air, dan pelatihan pegawai

  • Usaha katering yang menjadi SPPG harus membuat SLHS baru setelah beralih status

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bantul, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul menyebut hingga saat ini belum ada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bumi Projotamansari yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

SLHS sendiri merupakan bukti tertulis dari dinas kesehatan setempat yang menyatakan sebuah usaha telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan dalam mengelola pangan. Sertifikat ini menjamin keamanan pangan siap saji, kebersihan lingkungan usaha, peralatan, hingga tenaga kerja. Dokumen tersebut wajib dimiliki berbagai usaha, seperti restoran, katering, depot air minum, hingga hotel.

1. Baru dua SPPG yang mengajukan SLHS

Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit Dinkes Bantul, Samsu Aryanto. (IDN Times/Daruwaskita)

Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinkes Bantul, Samsu Aryanto, menyebut baru ada dua SPPG di Bantul yang mengajukan SLHS. Ia menjelaskan, pengajuan SLHS tidak bisa dilakukan secara instan karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu.

"Jadi prosesnya cukup panjang yang sebelum SPPG bisa mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS," katanya, Selasa (30/9/2025).

2. Tahapan yang dilalui oleh SPPG untuk mendapatkan SLHS

‎Ahli Gizi SPPG Mulyodadi, Devi Ariyanti. (IDN Times/Daruwaskita)

Menurut Samsu, ada sejumlah tahapan yang harus dipenuhi SPPG sebelum mendapatkan SLHS. Tahapan itu meliputi kepemilikan sertifikat pangan, inspeksi kesehatan lingkungan terhadap sarana dan prasarana, proses pengolahan hingga distribusi makanan, pengecekan sampel air, serta pelatihan bagi seluruh pegawai SPPG. Semua proses tersebut melibatkan petugas dari Dinas Kesehatan Bantul.

"Nantinya petugas dari Dinas Kesehatan akan turun ke SPPG untuk memastikan persyaratan terpenuhi semuanya untuk mengajukan SLHS melalui Online Single Submission (OSS)," ungkapnya.

3. Usaha katering yang punya SLHS menjadi SPPG harus membuat SLHS baru

Ilustrasi pengolahan MBG di SPPG. (IDN Times/Larasati Rey)

Samsu menjelaskan, beberapa SPPG sebelumnya merupakan usaha katering yang sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Namun setelah beralih menjadi SPPG, mereka wajib mengurus SLHS baru.

"Lah sejauh ini baru ada dua SPPG yang mengajukan namun masih proses dan belum turun. Kami juga tidak tahu berapa jumlah SPPG yang kini sudah beroperasi di Bantul saat ini," tandasnya.

Editorial Team