Sleman, IDN Times - Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Sikap itu disampaikan Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Murti Pramuwardhani Dewi terkait dengan masih adanya kasus penahanan ijazah.
"Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan sudah sering terjadi. Namun karena kurangnya pengawasan pemerintah dan ketakutan korban untuk melapor, sehingga pelanggaran ini masih terjadi," kata Murti, Rabu (4/6/2025).
Sebelumnya, Menaker Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, di Kantor Kemnaker RI Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Menaker mengatakan SE ini diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan, dan sudah terjadi dengan periode yang lama di Indonesia.