Yogyakarta, IDN Times - Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY memanggil PT Anindya Mitra Internasional (AMI) berkaitan dengan performa Trans Jogja pada Selasa (3/12). Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masturi menjelaskan, ada beberapa hal yang disoroti oleh ORI, diantaranya mengenai head-time (waktu tempuh menuju pemberhentian berikutnya) yang harus dicapai oleh sopir Trans Jogja.
Menurutnya, sejak 3 tahun terakhir masalah head-time belum pernah dievaluasi. Hal tersebut pula lah yang disinyalir menjadi penyebab sopir Trans Jogja terburu-buru hingga menyebabkan kecelakaan beberapa saat lalu.
"Head-time susah 3 tahun tidak dievakuasi. Dugaan itu memberikan kontribusi adanya sopir yang ugal-ugalan, " terangnya pada Selasa (3/12) di Kantor ORI Perwakilan DIY