Sleman, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan terhadap dua orang pelaku penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Sleman. Sanksi dijatuhkan atas kasus unggahan video di Twitter pada 13 November 2020 lalu yang hanya memuat visi misi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3.
Dalam sidang yang berlangsung secara daring pada Rabu (10/2/2021), Anggota Sidang, Ida Budhiati mengungkapkan jika Teradu 2 atas nama Aswino Wardhana serta Teradu 8 atas nama Al Rohmi Laily terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Teradu 2 dan Teradu 8 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu," ungkapnya saat membacakan putusan pada Rabu (10/2/2021).