Ilustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)
Dari surat permohonan maaf yang mereka tulis, bahwa telah ada informasi dan dilakukan penelusuran, bahwa proses pembelian Top Malioboro oleh PT Garuda Mitra Sejati telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). “Bahwa laporan kepolisian yang kami ajukan dengan Nomor: LP/B/951/SPKT/POLDA D.I. Yogyakarta telah dinyatakan dihentikan oleh Polda DIY pada tanggal 11 Juni 2024, karena tidak terbukti adanya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut,” ujar Rony.
Berdasar hal tersebut Rony dan Anton meminta maaf dan merasa menyesal kepada Soekeno, keluarga dan rekan Soekeno, serta seluruh jajaran direksi, dewan komisaris dan karyawan PT Garuda Mitra Sejati, beserta keluarga dan rekan atas penyampaian tuduhan yang tidak benar. “Telah berdampak pada pencemaran nama baik, reputasi, dan kredibilitas sebagai pribadi maupun sebagai pimpinan perusahaan,” ungkapnya.