ilustrasi uang rupiah (pixabay.com/IqbalStock)
Disebutnya saat itu tidak ada keberatan dari KPU Sleman terkait spesifikasi snack. KPU Sleman hanya meminta untuk air mineral menggunakan produk dari Sleman. Selanjutnya PT Jujur Kinarya Praja melakukan transfer ke Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia (APJBI) sebesar Rp600 juta untuk uang muka, Senin (22/1/2024).
Kemudian, viral di media sosial protes terkait uang transport KPPS dan kelayakan snack tersebut. KPU Sleman baru menyetujui paket pada Jumat (26/1/2024), atau setelah protes muncul. "Di situ klien kami ini (bertanya-tanya) apa maksudnya. Sebelum ke sana di hari Kamis klien kami sudah dihujat, sudah dikatakan bahwa diputus kontrak, padahal ya nanti coba kami lihat pembuktian lah kontraknya bagaimana nanti," katanya.
Kunto juga menyebut sampai saat ini kliennya belum mendapat uang snack dari KPU Sleman. Lantaran tak ada itikad baik, maka diputuskan untuk menempuh jalur hukum. "Kami menggugat hak hukum klien kami terhadap kerugian yang sudah dikeluarkan sebesar ya setengah miliar lebih itu," kayanya.
Diungkapkan Kunto untuk kerugian nonmateriil, KPU Sleman digugat membayar kerugian Rp5 miliar. Menurutnya kerugian imaterial tidak bisa dihitung dengan uang, sehingga pihaknya menaksir sekitar Rp5 miliar. "Karena dampaknya sudah viral. Kemudian imateriilnya supaya KPU Sleman menyampaikan permohonan maaf kepada klien kami, melalui media secara terbuka," ujar Kunto.