Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Dok. Istimewa)
Selain Raperda pertambangan, Sri Sultan juga menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Rencana Induk Transportasi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2025–2045. Dalam lampiran Raperda tersebut, diatur perhatian khusus bagi kelompok rentan melalui skema subsidi langsung. Kebijakan ini mencakup tarif khusus atau bahkan gratis bagi pelajar, mahasiswa, lansia, penyandang disabilitas, dan pekerja berpenghasilan rendah, serta penyediaan elevator atau eskalator di jembatan penyeberangan bagi lansia dan difabel.
Pasal 13 Raperda juga memuat kebijakan integrasi dan konektivitas transportasi, termasuk pengembangan sistem daring (online) yang sejalan dengan tren ekonomi digital dan pola permintaan baru masyarakat terhadap transportasi umum.
Terkait penguraian kemacetan di kawasan Malioboro, Sri Sultan menjelaskan sejumlah langkah teknis. Di antaranya, penataan zona drop-off, penyediaan jalur prioritas non-motor (low emission zone), pembatasan kendaraan pribadi dengan manajemen akses, serta pengembangan kantong parkir di luar kawasan Malioboro melalui skema park and ride. Digitalisasi manajemen lalu lintas pun akan diperkuat dengan sistem pemantauan real-time melalui ATCS (area traffic control system) dan sistem parkir cerdas.
“Fasilitasi kebijakan transportasi Pemerintah Daerah kepada Kabupaten/Kota di DIY antara lain bantuan teknis dan perencanaan sistem transportasi wilayah, skema pendanaan dan dukungan pengadaan prasarana, pemberian insentif atau subsidi untuk layanan transportasi strategis, dan koordinasi kelembagaan,” jelas Sri Sultan.
Raperda ini juga memuat strategi pengembangan moda kendaraan tidak bermotor sebagai bagian dari integrasi antara transportasi publik dan moda transportasi tradisional. Salah satunya adalah pembangunan infrastruktur khusus bagi kendaraan tidak bermotor, dengan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan implementasinya.
“Kami berkomitmen untuk menghadirkan mekanisme partisipatif yang terbuka dan responsif, serta sistem pengawasan yang kuat guna memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan aspirasi masyarakat,” ungkapnya.
Dalam penyusunannya, Raperda ini telah diselaraskan dengan kebijakan tata ruang nasional dan rencana pembangunan nasional. Pembangunan infrastruktur strategis, seperti jalan tol di wilayah DIY, turut menjadi pertimbangan penting agar dapat mendukung optimalisasi sistem transportasi di wilayah tersebut.