Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Dok. Istimewa)
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan jawaban terhadap Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, dan Batuan
  • Pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pertambangan, perlunya komitmen pemerintah dalam menindak praktik penambangan ilegal, serta program pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan
  • Raperda juga akan mengatur sanksi dan kewajiban reklamasi dengan fokus pada pelestarian lingkungan, serta memastikan pengawasan yang efektif terhadap praktik pertambangan

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD DIY terhadap Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY di Gedung DPRD DIY, Jumat (9/5/2025). Dalam kesempatan itu, Sri Sultan menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pertambangan, yang harus diatur secara jelas dalam Raperda agar memberi dampak positif bagi masyarakat luas.

Ia juga menyoroti perlunya komitmen pemerintah dalam menindak praktik penambangan ilegal, serta pentingnya menjaga keseimbangan antara aktivitas pertambangan dan kontribusi pemegang izin. Selain itu, Sri Sultan menegaskan perlunya program pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan, pengawasan ketat terhadap kegiatan tambang, serta pengelolaan yang memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan dukungan terhadap pengembangan masyarakat.

Editorial Team

Tonton lebih seru di