Yogyakarta, IDN Times - Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Sekda DIY), Beny Suharsono, angkat bicara terkait viralnya pungutan terhadap warga yang pindah kependudukan dari Wirobrajan, Yogyakarta, ke Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Beny menegaskan jika ada pungutan harus jelas digunakan untuk apa.
Warga yang pindah ke Bangunjiwo, Kasihan tersebut mengaku diminta Rp1,5 juta oleh pihak RT.
"Sore tadi aku di wa oleh RT sini memintai biaya adm menjadi warga sini dengan nominal 1,5jt sampai sini aku syok dan meminta kejelasan kepada yang bersangkutan jawaban yang bersangkutan itu untuk semua biaya. Jelas disini aku makin bingung lagi. Tidak banyak kejelasan aku menjawab bahwa aku belum mengurus pencabutan berkas dari dukcapil kota Jogja jadi statusku masih warga kota Jogja. Apakah hal ini wajar min? sempat aku tanya kepada kuli bangunan yang bekerja disamping rumah hal ini wajar untuk menjadi warga sini memang harus bayar dengan nominal tersebut. Apa aku harus membayar nominal 1,5jt itu min?," demikian tulisan @mittaayo yang dimuat ulang akun @merapi_uncover.