Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Soal Pungutan untuk Warga Pendatang, Sekda DIY: Harus Jelas untuk Apa

Ilustrasi kekayaan (pixabay)
Intinya sih...
- Sekda DIY, Beny Suharsono menegaskan pungutan harus jelas digunakan untuk keperluan yang spesifik.
- Beny mengatakan setiap pungutan harus dijelaskan detailnya, contohnya jika ada kesepakatan untuk ditanggung bersama.
- Beny belum bisa menyebut apakah pungutan tersebut masuk kategori pungli atau tidak, perlu dilihat secara detail.
Yogyakarta, IDN Times - Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Sekda DIY), Beny Suharsono, angkat bicara terkait viralnya pungutan terhadap warga yang pindah kependudukan dari Wirobrajan, Yogyakarta, ke Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Beny menegaskan jika ada pungutan harus jelas digunakan untuk apa.
Warga yang pindah ke Bangunjiwo, Kasihan tersebut mengaku diminta Rp1,5 juta oleh pihak RT.
Editorial Team
EditorHerlambang Jati Kusumo
Follow Us