Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, PDIP: Sudah Diprediksi Lama

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyebut PDIP tidak kaget dengan sikap Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang mengeluarkan pernyataan presiden boleh berkampanye dan memihak. Bahkan PDIP sudah lama memprediksi hal itu.

"Sudah diprediksi lama (pernyataan Jokowi)," ujar Hasto saat ditemui di Taman Budaya Yogyakarta, Rabu (24/1/2024) malam.

1. PDIP tidak kaget dengan pernyataan Jokowi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Pernyataan Presiden Jokowi tersebut dikatakan Hasto juga tidak membuat kaget. Hanya saja PDIP sebelumnya berharap Jokowi dapat menjalankan legacy-nya sebagai pemimpin.

"Tidak (PDIP tidak kaget). Hanya sebelumnya kan kami berdoa, berharap, bahwa beliau dapat menjalankan legacy-nya sebagai pemimpin," kata Hasto.

2. Megawati disebut telah mendengar pernyataan Jokowi

Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri dalam acara HUT ke-51 PDIP. (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Hasto menyebut Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, telah mendengar pernyataan Jokowi tersebut. Menurutnya Megawati berkontemplasi mendengarkan suara rakyat dan kemudian memberikan petunjuk kepada seluruh tim pemenangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD serta pengurus/kader PDIP untuk tetap pada koridor kerakyatan.

"Bergerak turun ke bawah, suara itu dari rakyat bukan dari elit," lanjut Hasto.

3. Klarifikasi istana

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana (IDN Times/Istimewa)

Diketahui Istana telah memberikan klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan oleh Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur soal RI-1 boleh memihak dan berkampanye bagi paslon tertentu. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, apa yang disampaikan presiden bukan hal baru karena diatur di dalam UU Pemilu. 

"Dalam pandangan presiden sebagaimana diatur dalam pasal 281, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, diatur kampanye pemilu yang boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan juga kepala daerah serta wakil kepala daerah. Artinya, presiden boleh berkampanye bila merujuk ke UU," ujar Ari dalam keterangan tertulis pada Kamis (25/1/2024).

Kendati demikian, Ari mengakui, ada sejumlah persyaratan agar presiden bisa ikut berkampanye. Salah satunya, harus cuti dulu dari posisinya sebagai presiden. 

"Selain itu, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan pejabat negara sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us