Bangunan Litto yang hingga hari ini hanya mengantongi izin prinsip dan izin IPPT.(IDN Times/Daruwaskita)
Pihaknya, kata Supri, sudah memberikan surat tembusan kepada dinas terkait tentang proses pembangunan Litto yang harus dihentikan sebelum melengkapi perizinan. Namun, ketika di lapangan pembangunan terus berjalan, ia mengaku itu bukan kewenangan Dispertaru untuk menghentikan proses pembangunan di Litto.
"Ada dinas lain yang harusnya melakukan pengawasan karena surat untuk menghentikan sementara pembangunan Litto sudah diberikan ke dinas terkait, misalnya Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR)," kilahnya.
Soal pengawasan pembangunan Litto yang bukan menjadi wewenangnya, Supri pun meminta untuk konfirmasi ke dinas terkait.
Lebih jauh Supri mengatakan Litto sendiri sudah berusaha untuk mencari izin baik Amdal atau IMB dan hal tersebut diakuai oleh Dinas Lingkungan Hidup dan DPUPR Bantul. Namun demikian izin belum bisa keluar karena terganjal persyaratan yang kurang yakni Sertifakat Hak Milik (SHM) yang sampai hari ini belum dimiliki oleh Litto.
"Ya Litto sudah berusaha mengurus bahkan persyaratan hampir lengkap dan hanya kurang satu syarat yakni SHM saja. Tentunya untuk mengurus Amdal dan IMB ada beberapa proses yang harus dilalui oleh DLH maupun DPUPR. Apakah izin akan keluar atau tidak itu sepenuhnya wewenang DLH dan DPUPR," ungkapnya.
Di sisi lain, katanya, BPBD Bantul juga akan melakukan kajian dari aspek kebencanaan karena Litto berada di zona kuning daerah rawan longsor.
"Tentunya hasil kajian ini juga akan digunakan oleh dinas terkait dalam memberikan rekomendasi apakah izin amdal, IMB bisa dikeluarkan," imbuhnya.