Virus Corona Marak, Kantor Imigrasi Yogyakarta Maksimalkan Koordinasi

WNI yang ke luar negeri diberi imbauan

Sleman, IDN Times - Untuk mencegah virus corona baru atau 2019-nCoV masuk ke Indonesia, Kantor Imigrasi Yogyakarta memaksimalkan koordinasi dengan Kantor Karantina dan Bea Cukai Yogyakarta.

Kepala Imigrasi Yogyakarta Umar Dani menjelaskan, ketika dari Kantor Karantina mengumumkan adanya warga negara asing yang diduga terjangkit penyakit, maka sesuai dengan peraturan, imigrasi berhak untuk menolak yang bersangkutan untuk masuk ke Indonesia.

Baca Juga: 2019-nCoV, Virus Corona Baru yang Satu Keluarga dengan MERS dan SARS

1. Maksimalkan perlintasan orang asing

Virus Corona Marak, Kantor Imigrasi Yogyakarta Maksimalkan KoordinasiJumpa Pers di Kantor Imigrasi Yogyakarta. IDN Times/Siti Umaiyah

Umar menjelaskan, setidaknya ada dua yang menjadi fokus imigrasi, yakni perlintasan orang asing yang akan masuk ke Indonesia maupun orang warga negara Indonesia (WNI) yang akan ke luar negeri, terutama ke negara endemis wabah penyakit. Akan tetapi, untuk WNI yang akan keluar, Imigrasi hanya bisa melakukan imbauan, bukan pelarangan.

"Tidak ada corona, flu burung, dan wabah penyakit lain kita antisipasi. Namun dalam tugasnya kita harus menunggu koordinasi dari Karantina terlebih dahulu. Kalau untuk WNI kita hanya bisa melakukan himbauan dan memberitahu mengenai situasi di negara yang akan dituju," katanya pada Senin (27/1).

2. Pelarangan hanya bisa dilakukan pada orang yang masuk daftar cekal

Virus Corona Marak, Kantor Imigrasi Yogyakarta Maksimalkan KoordinasiHermansyah Siregar Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham DIY. IDN Times/Siti Umaiyah

Hermansyah Siregar, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham DIY menerangkan, sejauh ini pihaknya tidak bisa melakukan pelarangan kepada WNI yang hendak ke luar negeri. Terkait pencekalan, hanya bisa dilakukan ketika seseorang masuk dalam daftar cekal maupun yang tidak memenuhi syarat administrasi.

"Ketika WNI mengajukan paspor, kita hanya bisa menganjurkan dan memberikan informasi di negara ada endemik, kalau mau berangkat bisa ditunda. Pelarangan tidak bisa kita lakukan," terangnya.

3. Tidak ada penurunan permintaan paspor

Virus Corona Marak, Kantor Imigrasi Yogyakarta Maksimalkan KoordinasiJumpa pers di Kantor Imigrasi Yogyakarta. IDN Times/Siti Umaiyah

Menurut Hermansyah, sampai dengan saat ini tidak ada penurunan permintaan paspor ke Kantor Imigrasi DIY. Dari sepanjang 2019, ada sebanyak 53.953 paspor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi DIY. Untuk WNI yang berangkat ada sebanyak 99.383 paspor dan bagi WNA yang berangkat ada 104.412 paspor.

"Sampai saat ini tidak ada penurunan permintaan untuk WNI ke luar negeri. Kalau paspor sebenarnya merupakan rencana keberangkatan WNI," ungkapnya.

Baca Juga: Virus Corona Merebak, Ini Cara Memakai Masker yang Benar Menurut WHO

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya