UGM Gelar Pemilihan Rektor Baru, Panut Mulyono Tak Bisa Calonkan Diri 

Proses seleksi tahun ini berbeda dengan periode sebelumnya  

Sleman, IDN Times - Masa jabatan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono akan segera berakhir pada 28 Mei 2022. UGM akan menggelar seleksi pemilihan rektor baru periode 2022-2027 .

Ketua Panitia Kerja, Prof Subagus Wahyuono mengungkapkan seleksi pemilihan Rektor UGM akan dimulai pada 24 Januari 2022, sebelum tanggal 28 Mei 2022 Rektor UGM sudah dilantik. 

1. Inilah sejumlah kriteria bakal calon rektor

UGM Gelar Pemilihan Rektor Baru, Panut Mulyono Tak Bisa Calonkan Diri Humas UGM

Subagus menjelaskan lima kriteria yang menjadi penekanan penting dalam proses penilaian bakal calon rektor. Kriteria tersebut meliputi komitmen pelestarian dan pengembangan nilai serta jati diri UGM, kemampuan menjaga keutuhan dan keberlanjutan UGM, integritas dan komitmen yang tinggi, jiwa kepemimpinan dan kemampuan manajerial.

"Selain itu ditambah berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi," ungkapnya pada Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Hadapi Omicron, Pakar UGM Ingatkan Kota Wisata harus Bersiap     

2. Ada beberapa perubahan dari proses seleksi sebelumnya

UGM Gelar Pemilihan Rektor Baru, Panut Mulyono Tak Bisa Calonkan Diri Panitia Kerja seleksi calon Rektor UGM saat melakukan konferensi pers. IDN Times/Siti Umaiyah

Subagus memaparkan terdapat perubahan proses seleksi bakal calon dibanding periode sebelumnya. Pada aspek proses, perubahan pertama dilakukan dengan memperluas pelibatan publik hal ini untuk memperkuat penerimaan publik. Caranya dengan mengoptimalkan teknologi informasi, maka publik dapat mengajukan pertanyaan dan memberikan komentar termasuk rekam jejak bakal calon. Pertanyaan dan masukan ini akan digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh Panitia Kerja dalam penetapan bakal calon rektor.

"Masukan tersebut memperkaya pemahaman untuk menyeleksi bakal calon menjadi tiga calon rektor serta MWA memilih dan menetapkan Rektor UGM Periode 2022—2027," katanya.

Perubahan kedua adalah tambahan persyaratan bagi bakal calon rektor. Selain wajib untuk menyusun program kerja dan strategi pencapaian tujuan yang terukur, bakal calon rektor diwajibkan untuk membuat surat motivasi dan narasi personal yang memberikan gambaran lebih jelas tentang motivasi dari bakal calon dan kemampuannya untuk menjelaskan mengapa bakal calon merupakan figur yang tepat untuk memimpin UGM lima tahun ke depan.

"Harapannya kinerja dan pencapaian dari Rektor UGM lebih mudah dinilai dan dievaluasi berdasarkan dokumen tersebut," paparnya.

3. Panut Mulyono tidak bisa mencalonkan diri

UGM Gelar Pemilihan Rektor Baru, Panut Mulyono Tak Bisa Calonkan Diri Rektor UGM, Panut Mulyono. IDN Times/Siti Umaiyah

Sekretaris I Panja, Sulistiowati mengungkapkan Rektor UGM, Panut Mulyono tidak bisa lagi mencalonkan diri menjadi rektor, lantaran terbentur aturan MWA Pasal 2 Nomor 3 Tahun 2016, yang mendasarkan pada Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 mengenai Statuta. Tertulis usia bakal calon rektor dibatasi tidak boleh lebih dari 60 tahun. Di tahun ini Panut diketahui berusia 61 tahun.

"Di dalam aturan tersebut usia bakal calon rektor yakni belum mencapai 60 tahun pada saat pelantikan," katanya.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya