Terdampak Pandemik, 2.369 Mahasiswa UPN Yogyakarta Terima Keringanan UKT

Bantuan UKT dari keringanan hingga penghapusan bayaran  

Sleman, IDN Times - Sebanyak 2.369 mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta menerima keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Semester Ganjil  Tahun Ajaran 2021/2022.

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UPN Veteran Yogyakarta, Susanto menjelaskan keringanan UKT untuk membantu keluarga mahasiswa yang terdampak pandemik COVID-19.

1. Keringanan sudah diberikan selama 3 semester

Terdampak Pandemik, 2.369 Mahasiswa UPN Yogyakarta Terima Keringanan UKTIlustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Susanto menjelaskan selama tiga semester ini, kampus telah memberikan skema keringanan pemberian UKT. Bahkan beberapa skema tersebut sudah dilakukan sebelum keluar surat dari Kemendikbud. Tahun lalu dana sebesar Rp15 miliar sudah dikucurkan untuk membantu mahasiswa.

"Untuk saat ini total yang telah disetujui ada 2.369 mahasiswa," ungkapnya pada Senin (13/9/2021).

Baca Juga: Lurah Muntuk Pertanyakan Amdal Hotel Little Tokyo di Bantul   

2. Ini pembagian pemberian bantuan

Terdampak Pandemik, 2.369 Mahasiswa UPN Yogyakarta Terima Keringanan UKTupnyk.ac.id

Susanto menjelaskan sebanyak 2.369 mahasiswa yang menerima penurunan UKT, terdiri dari keringanan skripsi 1.300 mahasiswa. Penetapan ulang UKT 319 mahasiswa, penurunan UKT 721 mahasiswa dan penurunan angsuran terdapat 19 mahasiswa.

"Penundaan ada 10 mahasiswa dan untuk pembebasan ada 2 mahasiswa. Sementara  yang tertolak ada 400 mahasiswa," jelasnya.

3. Diberikan untuk mahasiswa jenjang sarjana

Terdampak Pandemik, 2.369 Mahasiswa UPN Yogyakarta Terima Keringanan UKTupnyk.ac.id

Menurut Susanto, UKT merupakan besaran biaya yang harus dibayar setiap mahasiswa. Di UPN Veteran Yogyakarta, UKT terbagi menjadi 8 kelompok. Besaran UKT kelompok 1 dan 2 seluruh perguruan tinggi negeri ditentukan sebesar Rp500 ribu dan Rp1 juta, sementara besaran UKT kelompok 3 dan seterusnya ditentukan sesuai masing-masing prodi.

Ketentuan besaran UKT kelompok tertinggi tidak melebihi nominal Biaya Kuliah Tunggal (BKT) atau keseluruhan dari biaya operasional tiap mahasiswa per semester pada suatu program studi.

"Bantuan keringanan UKT diberikan bagi mahasiswa program Sarjana yang kesulitan membayar UKT karena dampak dari pandemik COVID-19. Bentuk keringanan UKT bisa dalam bentuk penurunan atau pengurangan, penundaan pembayaran dan angsuran," paparnya.

Baca Juga: Bikers, Ada Tempat Baru Bersepeda di Kebun Binatang Gembira Loka

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya