Ringankan Beban Ekonomi Mahasiswa, UNY Siapkan 5 Skema Pembayaran UKT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Meringankan beban keluarga dan mahasiswa di saat pandemik COVID-19, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) memberikan keringanan pembayaran biaya pendidikan atau uang kuliah tunggal (UKT) semester gasal 2020/2021.
Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama, Setyo Budi Takarina, lima skema peninjauan UKT telah dipersiapkan yakni penurunan biaya Pendidikan/UKT karena orang tua/wali meninggal dunia, penurunan biaya Pendidikan/UKT karena usaha orang tua/wali mengalami penurunan hasil secara drastis atau bangkrut, pembebasan sementara biaya Pendidikan/UKT karena terdampak COVID-19, pembebasan biaya Pendidikan/UKT karena pada semester genap 2019/2020 mahasiswa tidak dapat mengambil data penelitian tugas akhir, serta pembayaran biaya Pendidikan/UKT dengan cara mengangsur.
"Prosedur pengajuan sangat mudah, semuanya dapat dilakukan secara on-line melalui http://si-c3.uny.ac.id," ungkapnya pada Rabu (3/6).
1. Skema satu, penyesuaian karena terdampak COVID-19
Menurut Budi, skema satu yakni penyesuaian UKT ditujukan kepada mahasiswa yang proses tugas akhirnya terhenti karena tidak dapat melakukan pengambilan data sebagai dampak pandemik COVID-19. Untuk syarat yang harus diunggah antara lain surat permohonan penyesuaian, dan surat keterangan pembimbing TA yang diketahui WD/Wadir Bidang Akademik dan Kerjasama (secara online atau offline bagi yang sudah memiliki)
"Penyesuaian biaya pendidikan/UKT berupa pembebasan UKT semester gasal Tahun Akademik 2020/2021 atau penurunan jumlah (persentase) dari tarif biaya pendidikan non-UKT," terangnya.
Baca Juga: Kesulitan Bayar UKT Akibat COVID-19, Mahasiswa UGM Bisa Ajukan Keringanan
2. Skema satu, pembebasan sementara
Budi menjelaskan, skema dua yaitu pembebasan sementara karena dampak pandemik COVID-19 ditujukan kepada mahasiswa yang ekonominya terdampak pandemik dalam jangka waktu tertentu.
Untuk syarat yang harus diajukan yakni surat permohonan penyesuaian dan surat keterangan menurunnya kemampuan ekonomi/penghasilan di masa COVID-19 baik dari perusahaan/pemberi kerja atau pejabat yang berwenang.
"Penyesuaian biaya pendidikan/UKT berupa pembebasan UKT semester gasal tahun akademik 2020/2021 bagi UKT 1 dan UKT 2 yang memenuhi persyaratan," jelasnya.
3. Skema tiga, pembebasan biaya UKT
Untuk skema ketiga, yakni pembebasan UKT Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021 ditujukan kepada mahasiswa yang proses tugas akhir terhenti karena tidak dapat melakukan pengambilan data sebagai dampak pandemik COVID-19. Untuk dokumen yang harus diunggah yaitu surat permohonan penyesuaian dan surat keterangan pembimbing TA yang diketahui WD/Wadir Bidang Akademik dan Kerjasama (secara online atau offline bagi yang sudah memiliki).
"Penyesuaian biaya pendidikan/UKT berupa pembebasan UKT semester gasal tahun akademik 2020/2021 atau penurunan jumlah (persentase tertentu) dari tarif biaya pendidikan Non-UKT," terangnya.
4. Skema empat, pembayaran angsuran karena dampak pandemik COVID-19
Untuk skema empat, yakni pembayaran angsuran ditujukan kepada mahasiswa yang sampai dengan batas jadwal pembayaran yang telah ditentukan, belum bisa mencukupi untuk pelunasan pembayaran biaya pendidikan/UKT (maksimum 3 kali). Untuk dokumen yang diunggah, yaitu surat permohonan penyesuaian, dan surat pernyataan angsuran jumlah dan jangka waktunya.
"Penyesuaian biaya pendidikan/UKT berupa pembayaran secara angsuran maksimum 3 kali," paparnya.
5. Prosedur pengajuan
Budi menerangkan, untuk prosedur pengajuan bagi yang masuk skema satu, dua, serta empat yakni mahasiswa mengunggah surat permohonan penyesuaian dan dokumen yang relevan secara online di http://si-c3.uny.ac.id.
Sedangkan untuk yang masuk dalam skema tiga, yakni mahasiswa mengunggah surat permohonan penyesuaian dan mengisi kemajuan tugas akhir yang disetujui pembimbing secara online di http://si-c3.uny.ac.id.
"Pengajuan untuk semua skema maksimal 2 minggu sebelum batas pembayaran terakhir," kata Budi.
Baca Juga: Tidak Edukatif, KPI Larang Tayangan Sinetron Stripping