Punya QR Code PeduliLindungi, Tempat Wisata di Sleman Diizinkan Buka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Tempat wisata di Sleman diperbolehkan untuk buka kembali saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Sejumlah ketentuan dan persyaratan harus dilakukan, salah satunya adalah harus mempunyai QR Code PeduliLindungi.
1. Tempat wisata yang punya QR Code PeduliLindungi diperbolehkan buka
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Sumparmono mengatakan, sesuai dengan aturan dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 33/INSTR/2021, saat PPKM Level 2, tempat wisata yang sudah memiliki QR Code PeduliLindungi diperbolehkan buka. Termasuk di dalamnya desa wisata .
"Iya termasuk desa wisata," ungkap Sumparmono pada Rabu (20/10/2021).
Baca Juga: Destinasi Wisata di Sleman Masih Banyak yang Susah Sinyal
2. Kapasitas maksimal 25 persen
Menurut Suparmono, untuk mengantisipasi kapasitas pengunjung di tempat wisata dibatasi maksimal hanya 25 persen. Selain itu, pengelola maupun pengunjung harus mengikuti protokol kesehatan yang telah diatur oleh Kementerian Kesehatan.
"Sudah boleh buka dengan syarat-syarat (sesuai Inbup)," katanya.
3. Pengunjung di bawah usia 12 tahun diizinkan masuk
Untuk anak berusia kurang dari 12 tahun, saat ini sudah diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Suparmono berpesan, meskipun telah diperbolehkan, pengelola maupun pengunjung diminta untuk tetap patuhi protokol kesehatan.
"Tetap patuhi protokol dan jangan euforia," paparnya.