Punya QR Code PeduliLindungi, Tempat Wisata di Sleman Diizinkan Buka

Pengunjung di bawah usia 12 tahun diizinkan masuk

Sleman, IDN Times - Tempat wisata di Sleman diperbolehkan untuk buka kembali saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Sejumlah ketentuan dan persyaratan harus dilakukan, salah satunya adalah harus mempunyai QR Code PeduliLindungi. 

1. Tempat wisata yang punya QR Code PeduliLindungi diperbolehkan buka

Punya QR Code PeduliLindungi, Tempat Wisata di Sleman Diizinkan BukaTebing Breksi. (IDN Times/Siti Umaiyah)

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Sumparmono mengatakan, sesuai dengan aturan dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 33/INSTR/2021, saat PPKM Level 2, tempat wisata yang sudah memiliki QR Code PeduliLindungi diperbolehkan buka. Termasuk di dalamnya desa wisata .

"Iya termasuk desa wisata," ungkap Sumparmono pada Rabu (20/10/2021).

Baca Juga: Destinasi Wisata di Sleman Masih Banyak yang Susah Sinyal

2. Kapasitas maksimal 25 persen

Punya QR Code PeduliLindungi, Tempat Wisata di Sleman Diizinkan BukaKepala Dinas Pariwisata Sleman, Suparmono. IDN Times/Siti Umaiyah

Menurut Suparmono, untuk mengantisipasi kapasitas pengunjung di tempat wisata dibatasi maksimal hanya 25 persen. Selain itu, pengelola maupun pengunjung harus mengikuti protokol kesehatan yang telah diatur oleh Kementerian Kesehatan.

"Sudah boleh buka dengan syarat-syarat (sesuai Inbup)," katanya.

3. Pengunjung di bawah usia 12 tahun diizinkan masuk

Punya QR Code PeduliLindungi, Tempat Wisata di Sleman Diizinkan BukaDestinasi wisata Merapi Park. IDN Times/Siti Umaiyah

Untuk anak berusia kurang dari 12 tahun, saat ini sudah diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Suparmono berpesan, meskipun telah diperbolehkan, pengelola maupun pengunjung diminta untuk tetap patuhi protokol kesehatan.

"Tetap patuhi protokol dan jangan euforia," paparnya.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya