Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sleman 2019 Lampaui Target
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sleman tahun 2019 memenuhi target yang sebelumnya dicanangkan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman. Bahkan pencapaian PAD berhasil melampaui target, yakni mencapai 105%.
Baca Juga: Pemkab Sleman Gelar Karpet Merah Bagi Investor
1. PAD terdiri dari beberapa elemen
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Harda Kiswaya mengungkapkan, sebelumnya BKAD menargetkan PAD 2019 sebesar Rp903,2 miliar dan di akhir tahun target tersebut telah mencapai Rp950 miliar atau telah mencapai 105%.
Harda menjelaskan, PAD Sleman sendiri terdiri dari realisasi pajak daerah sebesar Rp646,4 miliar, retribusi daerah sebesar Rp53,7 miliar.
"Selain itu, juga terdiri dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp36,3 miliar dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp213,5 miliar," paparnya pada Kamis (2/1).
2. Pajak bumi dan banguann mencapai 81,69%
Sementara itu, untuk SPPT PBB P2 (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Pajak Bumi Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan) yang ditetapkan sebelumnya oleh BKAD Sleman ada dikisaran angka Rp83 miliar dengan SPPT PBB P2 sebanyak 627.729 lembar. Namun untuk realisasi pembayaran mencapai Rp62,4 miliar dengan SPPT PBB P2 terbayar sebanyak 522.850 lembar atau sebesar 81,69% dari pokok ketetapan akhir.
Harda mengatakan, untuk ketetapan PBB P2 tahun 2020 ini, pemerintah Kabupaten Sleman tidak menempuh kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara massal, kecuali beberapa objek pajak khusus yang bernilai komersial tinggi.
"Untuk pokok ketetapan PBB P2 tahun 2020 adalah sejumlah 633.103 lembar SPPT dengan nominal ketetapan sejumlah Rp87,3 miliar," ungkapnya.
3. Penyempurnaan mekanisme pengelolaan PBB P2
Sementara itu, Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat selaku wajib pajak PBB, pihaknya terus menyempurnakan mekanisme pelayanan publik terkait PBB P2, salah satunya dengan mempercepat penerbitan dan penyampaian SPPT PBB P2.
"Selain itu, Pemkab Sleman juga bekerja sama dengan 5 bank agar masyarakat semakin mendapatkan kemudahan dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerah dan membayar sebelum jatuh tempo, yakni tanggal 30 September," terangnya.
Baca Juga: 5 Film Box Office Korea dengan Pendapatan Terbesar Sepanjang 2019