Kepsek SMP N 1 Turi Mengaku Tak Tahu Ada Kegiatan Susur Sungai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Turi Sleman, Tutik Nurdiana mengungkapkan permintaan maaf atas kejadian susur Sungai Sempor yang mengakibatkan beberapa siswanya meninggal dunia.
Dia menjelaskan, sebelumnya dirinya tidak mengetahui jika ekstrakurikuler kepramukaan di hari Jumat (21/2) akan berfokus pada kegiatan susur Sungai Sempor.
Baca Juga: Kronologi Tragedi Susur Sungai yang Tewaskan 9 Siswa SMP N 1 Turi
1. Tidak ada pemberitahuan dari pembina soal kegiatan susur sungai
Tutik menerangkan, pihak pembina sebelumnya tidak meminta izin kepadanya terkait kegiatan susur sungai tersebut. Dirinya pun belum mengetahui secara rinci mengenai kegiatan apa saja yang dilakukan di ekstrakurikuler kepramukaan lantaran dirinya juga berstatus kepala sekolah baru.
"Saya jadi Kepala Sekolah di sini baru 1,5 bulan. Semester kemarin sudah ada program (pramuka) seperti itu. Saya jujur tidak tahu adanya susur sungai, mereka tidak matur," ungkapnya pada Sabtu (22/2).
2. Anggap kegiatan susur sungai sudah biasa dilakukan
Menurut Tutik, setidaknya ada 7 pembina yang melakukan pembinaan pada kegiatan kepramukaan kemarin. Dari 7 pembina tersebut, keseluruhan merupakan guru di SMP I Turi. Dia juga menjelaskan jika sebelumnya para pembina menganggap susur sungai merupakan hal yang biasa dilakukan.
"Kemarin memang ada program susur sungai yang memang rutin. Kebanyakan siswa merupakan penduduk Turi dan familier dengan kondisi Turi, maka kami berpikir bukan kegiatan khas," jelasnya.
3. Para pembina sudah tersertifikasi
GKR Mangkubumi, KA Kwarda Gerakan Pramuka DIY menjelaskan, ketujuh pembina pramuka yang melakukan pendampingan kegiatan susur sungai kemarin sudah tersertifikasi secara keseluruhan. Namun, karena kelalaian serta tidak melihat tanda-tanda alam dan peringatan dini cuaca dari BMKG, kejadian tersebut bisa terjadi.
"Kemarin kegiatan diikuti 200 lebih tapi pendamping hanya 7. Semua ada sanksi. Yang mengeluarkan dewan kehormatan dari kabupaten/kota berdasarkan hasil dari Kapolres. Setelah minta keterangan, masuk ke kami, dari sana kita tindaklanjuti," ungkapnya.
Baca Juga: Polda DIY Mulai Periksa Tujuh Pembina Pramuka SMP Negeri 1 Turi