Imbauan Tidak Mudik, PSKK UGM: Pekerja Informal Perlu Dibantu

Pekerja informal rentan tak memiliki penghasilan

Sleman, IDN Times - Semakin tingginya angka penderita COVID-19 di sejumlah kota besar, turut mendorong pekerja informal memutuskan untuk mudik lebih awal. Joko Pitoyo, Peneliti Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) UGM menjelaskan, situasi semacam ini memang tidak dapat dihindarkan, yang mana pekerja informal turut merasa dilematis saat akan memutuskan tinggal ataupun pulang ke kampung halaman.

Baca Juga: Masuk ke Sleman via Jombor, Siap-siap Didata dan Cek Kesehatan!

1. Jika dipaksa tinggal tak memiliki penghasilan

Imbauan Tidak Mudik, PSKK UGM: Pekerja Informal Perlu DibantuIDN Times/Aji

Joko menyebutkan, situasi semacam ini membuat banyak dari pekerja informal yang tidak bisa bekerja untuk sementara waktu maupun kehilangan pekerjaan. Dalam hal tersebut banyak dari mereka tidak memiliki penghasilan jika dipaksa untuk tinggal di kota rantau.

Di sisi lain, pekerja informal juga merasa dilema apabila hendak pulang ke kampung halaman. Yang mana, ketika mereka memutuskan untuk pulang ke kampung halaman, maka mereka memiliki kemungkinan tidak diterima.

"Kalau pedagang kaki lima, penyedia jasa atau lainnya yang sifatnya informal, mereka tidak bisa hidup dalam kondisi seperti ini. Mau tidak mau mereka pilih kembali ke tanah asal. Meskipun hal tersebut salah, dalam tanda petik mereka diklaim sebagai pembawa penyakit," ungkapnya pada Senin (30/3).

2. Semestinya pemerintah berikan bantuan jika melarang untuk mudik

Imbauan Tidak Mudik, PSKK UGM: Pekerja Informal Perlu DibantuIDN Times/Debbie Sutrisno

Joko menjelaskan, ketika pemerintah melakukan pelarangan bagi pekerja untuk tidak mudik, maka pemerintah juga harus memberikan solusi dengan cara memberikan bantuan untuk biaya hidup. Jika tidak, para pekerja ini juga harus diberikan ruang untuk mereka bisa tetap bekerja.

"Yang menjadi penting, ada beberapa pilihan yakni mereka di daerah rantau tetapi secara ekonomi ditanggung misalnya. Setidaknya ada economic safety net, bisa membuat mereka aman. Seperti bantuan atau mereka diberi ruang untuk kerja," paparnya.

3. Jika terpaksa mudik, harus patuhi prosedur isolasi

Imbauan Tidak Mudik, PSKK UGM: Pekerja Informal Perlu DibantuIDN Times/Tunggul Damarjati

Menurut Joko, tidak boleh masyarakat di kampung halaman melakukan pelarangan bagi perantau untuk tidak pulang. Hanya saja, yang harus benar-benar dilakukan bagi para perantau adalah ikuti prosedur dengan cara isolasi diri selama 14 hari. Baru setelahnya dia bisa kembali beraktivitas seperti masyarakat pada umumnya.

"Tidak boleh juga masyarakat melarang untuk masuk, mengingat mereka pernah tinggal di situ. Kan mereka kembali ke sarangnya sendiri sebetulnya. Cuma harus ada prosedur seperti menjamin tidak keluar selama 14 hari," ungkapnya.

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Larang Warga Pasang Spanduk Lockdown 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya