Forum PTKIN Seluruh Indonesia Pertanyakan Aturan Peningkatan Karir Dosen Non PNS

Selama ini belum ada aturan pasti

Sleman, IDN Times - Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) mempertanyakan belum adanya aturan baku mengenai pengembangan karier dosen tetap non PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan PTKIN. Padahal jika dilihat, jumlah dari dosen tetap non PNS yang ada di PTKIN seluruh Indonesia berkisar antara 2000-3000 an orang.

Baca Juga: Demam PNS! Ternyata Ini yang Membuat Semua Orang Ingin Jadi PNS

1. Pertanyakan aturan pengangkatan dosen non PNS di PTKIN

Forum PTKIN Seluruh Indonesia Pertanyakan Aturan Peningkatan Karir Dosen Non PNSFocused Group Discussion Forum Wakil Rektor II dan Wakil Ketua II PTKIN. Foto/Humas UIN Sunan Kalijaga

Sahiron, selaku Ketua Humas UIN Sunan Kalijaga Forum Wakil Rektor II dan Wakil Ketua II PTKIN menyebutkan selama ini di Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) maupun Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri aturan mengenai pengembangan karier dosen tetap non PNS belum ada. Oleh karenanya, para wakil dari PTKIN seluruh Indonesia ingin mempertanyakan dan meminta kejelasan mengenai hal tersebut kepada pemerintah.

"Jadi belum ada aturan bagaimana peningkatan kariernya, mulai kepangkatan asisten ahli, lektor, lektor kepala sampai profesor, itu belum ada aturannya untuk dosen tetap bukan PNS atau non PNS. Nah dalam forum ini kita akan membuatkan dan mendiskusikan draft aturan itu, untuk kemudian disampaikan kepada pejabat yang punya wewenang di Kementerian Agama," katanya pada Kamis (5/12).

2. Inginkan peraturan yang pasti

Forum PTKIN Seluruh Indonesia Pertanyakan Aturan Peningkatan Karir Dosen Non PNSWebsite/ UIN Sunan Kalijaga

Sahiron menyebutkan, selama ini kenaikan karier dosen non PNS hanya diatur oleh internal kampus. Sehingga ukuran kenaikan yang pasti antara satu kampus sesama UIN ataupun IAIN dan STAIN tidak sama. Padahal menurutnya, aturan yang pasti dan seragam sangat penting diberlakukan.

"Kita ingin aturan, apakah nanti lewat Peraturan Menteri Agama, apa Keputusan Menteri Agama, apa pun namanya yang penting punya kekuatan hukum. Selama ini kenaikan pangkat di PTKIN itu masing-masing, misal Yogyakarta memberikan kenaikan pangkat dengan mengumpulkan poinnya. Padahal namanya dosen tetap bukan PNS itu kan dimana-mana. Nah itu kenapa terganjal karena belum ada aturannya, " jelasnya.

3. Kirim draf ke Kementerian Agama

Forum PTKIN Seluruh Indonesia Pertanyakan Aturan Peningkatan Karir Dosen Non PNSHumas UIN Sunan Kalijaga

Selain belum adanya aturan berkenaan dengan pengembangan karir dosen tetap non PNS, keluarnya PP Nomor 49 tahun 2018 tentang managemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) semakin menambah rumit problem yang dihadapi

Untuk itu, forum Wakil Rektor II dan Wakil Ketua II akan mengirimkan draft yang berisikan aturan peningkatan karier dosen tetap non PNS kepada Kementerian Agama, dimana untuk peningkatan karier akan mengacu pada peningkatan karier yang dimiliki dosen tetap PNS.

"Maka forum ini ingin mencarikan solusinya membuat draft aturan yang bukan hanya untuk dosen, namun juga untuk tenaga kependidikan (tendik). Hal ini dilakukan untuk menghargai mereka sebagai pegawai yang perlu diperhatikan nasibnya. Untuk draft kita sesuaikan dengan dosen PNS. Nantinya draft apakah diterima atau tidak oleh pemerintah pusat, itu urusan belakangan, " ungkapannya

Baca Juga: Kinerja PNS Makin Buruk, Anggaran Naik Terus. 1 Juta PNS Terancam Dicopot!

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya