Dosen UGM Ciptakan Aplikasi Pencatatan Usaha Tani 

Aplikasi diberi nama Rektanigama

Sleman, IDN Times - Dosen Fakultas Pertanian UGM, Prof Irham bersama tim mengembangkan aplikasi pencatatan hasil tani yang diberi nama Rektanigama (Rekam Usahatani Gadjah Mada).

Pencatatan usaha tani (farm record) sangat penting dilakukan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan petani terkait usaha taninya. Akan tetapi, sampai saat ini sangat minim petani yang melakukan pencatatan pada usaha tani dengan berbagai alasan.

Baca Juga: UGM Jadi Universitas Terbaik Ketiga se-Asia Tenggara

1. Aplikasi mudahkan pencatatan usaha tani

Dosen UGM Ciptakan Aplikasi Pencatatan Usaha Tani Prof Irham saat menerangkan mengenai aplikasi Rektanigama. IDN Times/Siti Umaiyah

Irham menjelaskan pada dasarnya pencatatan usaha tani (farm record) tidak hanya bermanfaat pada jenis usaha tani komersial, tetapi juga usaha tani dengan tipe subsisten, baik dengan sistem usaha tani organik maupun konvensional (non organik).

Bahkan, pada usaha tani dengan sistem organik, pencatatan usaha tani bahkan menjadi aspek yang dipersyaratkan secara teknis untuk keperluan sertifikasi. Selain itu, dari sisi produk, pencatatan usaha tani memberikan jaminan menelusuri suatu komoditas, sehingga bisa memberikan informasi yang memadai bagi konsumen.

"Farm record memberi banyak manfaat penting seperti mengetahui status keuangan pada suatu titik waktu, mengetahui keuntungan dan kerugian dari waktu ke waktu, mengetahui sumber pendapatan yang lebih baik dan item biaya, mengetahui pengeluaran yang tidak produktif, mengetahui titik lemah organisasi pertanian, dan masih banyak lagi," katanya pada Selasa (11/2).

2. Bisa catat aktivitas harian pertanian secara rinci

Dosen UGM Ciptakan Aplikasi Pencatatan Usaha Tani Prof Irham saat menerangkan mengenai aplikasi Rektanigama. IDN Times/Siti Umaiyah

Menurut Irham aplikasi ciptaannya tidak hanya mencatat input usaha tani pada akhir pengelolaan, tetapi juga mencatat aktivitas harian dengan rinci. Nantinya, data-data pertanian yang valid, faktual, dan komprehensif yang sudah tercatat di Rektanigama dapat digunakan sebagai salah satu alat dalam pengambilan kebijakan, baik di tingkat lokal, regional, maupun nasional.

"Sehingga kebijakan-kebijakan yang dihasilkan betul-betul berbasis data (data-based policies) yang berpihak pada petani dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Di dalam aplikasi ini, kita tetap mengedepankan asas kemudahan dan kepraktisan. Kondisi sosial dan budaya petani menjadi pertimbangan utama bagi tim Rektanigama dalam mencari cara sistem pencatatan yang paling mudah dilakukan oleh petani," ungkapnya.

3. Aplikasi dikembangkan sejak 2013

Dosen UGM Ciptakan Aplikasi Pencatatan Usaha Tani Prof Irham saat menerangkan mengenai aplikasi Rektanigama. IDN Times/Siti Umaiyah

Rektanigama, kata Irham, sudah mulai dikembangkan sejak 2013 dan sudah diujicobakan pertama pada tahun 2014/2015 di Kecamatan Sentolo dan Kecamatan Kalibawang. Tidak hanya itu, Rektanigama juga sudah diaplikasikan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Nanggulan, Kecamatan Galur dan Kecamatan Wates.

Sampai saat ini, Rektanigama masih terus disempurnakan hingga nanti benar-benar bisa bermanfaat bagi para petani dan pemangku kepentingan secara lebih luas.

"Rektanigama diharapkan menjadi alat yang dapat dimanfaatkan Sebesar-besarnya untuk kepentingan petani pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya," ujarnya.

Baca Juga: Menelusuri FK UGM Kampus Rayhan Maditra, Suami Isyana Sarasvati

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya