Dampak PPKM Tak Ada Lagi RT Zona Merah dan Oranye di Sleman

Jumlah berzona hijau saat ini berjumlah 7.441 RT

Sleman, IDN Times - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM di Kabupaten Sleman mampu membuat peta persebaran COVID-19 di tingkat Rukun Tetangga (RT) berubah warna.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo mengungkapkan saat ini tidak ada lagi RT di Kabupaten Sleman zona merah maupun oranye. "Mayoritas RT berzona hijau dan sebagian lainnya zona kuning," ujar Joko pada Rabu (24/2/2021). 

1. Jumlah zona kuning berkurang

Dampak PPKM Tak Ada Lagi RT Zona Merah dan Oranye di SlemanANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Joko menjelaskan dibandingkan peta persebaran COVID-19 yang dibuat sebelumnya, pada minggu ini jumlah RT berzona kuning berkurang. Awalnya berjumlah sebanyak 608 kini tinggal 551 RT.

"Tidak ada yang merah tidak ada yang oranye, kalau yang warna kuning periode minggu kemarin terdapat 608 ini yang minggu ini turun," ungkapnya pada Selasa (23/2/2021).

Baca Juga: Dinilai Efektif, PPKM Mikro di Sleman Diperpanjang Lagi

2. Jumlah berzona hijau adalah 7.441 RT

Dampak PPKM Tak Ada Lagi RT Zona Merah dan Oranye di SlemanMahasiswa jurusan seni yang tergabung dalam Komunitas Mural-Marul melukis mural di Kota Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (13/8/2020). Mereka mengampanyekan penggunaan masker kepada masyarakat selama pandemi COVID-19 (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Dari data yang dimiliki Dinkes Kabupaten Sleman, jumlah RT zona hijau sebanyak 7.441 tempat. "Jika ada kasus COVID-19 di tingkat RT maupun padukuhan, hal tersebut tidak mengumpul di satu wilayah."

Contohnya di Kapanewon Kalasan yang memiliki kasus aktif sebanyak 118, kasus tersebut menyebar di beberapa wilayah.

"Kalau di breakdown sampai RT tidak ada yang oranye apalagi yang merah. Sehingga kalau padukuhan ada kelompok tidak mengumpul di satu wilayah," katanya.

3. Penerapan perpanjangan PPKM berbasis mikro sama seperti sebelumnya

Dampak PPKM Tak Ada Lagi RT Zona Merah dan Oranye di SlemanIlustrasi. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Joko mengungkapkan adanya PPKM maupun PTKM (Pembatasan Terbatas Kegiatan Masyarakat) yang mulai berlaku sejak 11 Januari 2021 lalu dirasa cukup efektif untuk menekan penyebaran kasus COVID-19. Berkenaan dengan perpanjangan PPKM berbasis mikro, Joko menerangkan jika penetapannya masih sama seperti PPKM berbasis mikro sebelumnya.

"Kalau PPKM mikro persis dengan yang pertama. Intinya sama membatasi pergerakan manusia mencegah kerumunan, menegakan aturan untuk protokol kesehatan, perkantoran juga dibatasi," paparnya.

Baca Juga: Rabu Pagi, Awan Panas Guguran Merapi Kembali Terjadi

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya