Container Terbatas, Sardjito Belum Layani Tes Swab Inisiatif Sendiri

Masih banyak yang menanyakan tes COVID-19 secara mandiri

Sleman, IDN Times - Kepala Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan menegaskan, saat ini RSUP Dr Sardjito belum mampu melakukan swab pasien dengan inisiatif sendiri. Banu menjelaskan, saat ini RSUP Dr Sardjito melayani pasien rawat jalan yang menginginkan pemeriksaan paru sebatas screening awal untuk masyarakat yang membutuhkan.

Menurut Banu, masih banyak pertanyaan dari masyarakat berkenaan dengan keinginannya untuk melakukan pemeriksaan COVID-19 atas inisiatif diri sendiri atau pembiayaan sendiri.

"Dalam kesempatan ini kami menegaskan kembali bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas inisiatif pasien sendiri tersebut hanya dilakukan dalam bentuk medicaI check-up dengan biaya Rp500 ribu rupiah, dan dilakukan tanpa swab sehingga belum dapat diketahui pasien positif atau negatif seseorang terhadap COVID-19," ungkapnya melalui keterangan tertulis pada Kamis (30/4).

Baca Juga: Dinyatakan Negatif COVID-19, 53 Nakes Sardjito Sudah Kembali Bekerja

1. Keterbatasan container

Container Terbatas, Sardjito Belum Layani Tes Swab Inisiatif SendiriKepala Hukum dan Humas RSUP Dr. Sardjito. IDN Times/Siti Umaiyah

Banu mengungkapkan, jika swab saat ini hanya dapat dilakukan oleh Balitbangkes atau laboratorium lain yang ditunjuk. Sedangkan RSUP Dr Sardjito belum melaksanakan swab secara mandiri dan hanya melakukan swab kepada pasien dalam pengawasan (PDP) yang dirawat inap di RSUP Dr Sardjito. Hal tersebut dikarenakan keterbatasan container (tempat penampung sample), sehingga prioritas swab hanya untuk pasien PDP yang dirawat di RSUP Dr Sardjito saja.

"Kami sampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan di rawat jalan tersebut berupa screening awal yang dilakukan kepada orang yang memiliki gejala. Apabila orang yang datang tanpa gejala maka tidak perlu dilakukan pemeriksaan Iebih Ianjut. Namun bila ada gejala dan pernah bersinggungan dengan penderita COVID-19 yang positif, maka akan dilakukan pemeriksaan Ianjutan berupa foto rongsen untuk mengetahui fungsi paru saja. Sehingga dari screening awal tersebut, kami baru akan tentukan status ODP atau PDP," terangnya.

2. Untuk screening awal, Sardjito membagi pasien dalam 4 kategori

Container Terbatas, Sardjito Belum Layani Tes Swab Inisiatif SendiriIGD RSUP dr. Sardjito. IDN Times/Siti Umaiyah

Banu menjelaskan, ada hal yang perlu diperhatikan ketika masyarakat ingin melakukan cek COVID-19 dengan inisiatif sendiri. Yakni, dalam screening awal pihaknya akan membagi 4 kriteria pasien, yaitu pasien sehat, pasien flu, Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan PDP. Untuk alur pemeriksaan sendiri dimulai dengan pendaftaran yang dilanjutkan dengan proses screening oleh tim medis.

"Pasien yang Iolos screening dan dinyatakan sehat dapat melanjutkan pemeriksaan medical check up paru di Klinik MedicaI Check Up jika menginginkan. Namun orang yang terindikasi memiliki gejala, maka akan dilakukan pemeriksaan Iebih lanjut," ungkapnya

3. Pemeriksaan lebih lanjut ke pasien yang terjaring screening medis

Container Terbatas, Sardjito Belum Layani Tes Swab Inisiatif SendiriRSUP dr. Sardjito. IDN Times/Siti Umaiyah

Nantinya, ketika ada pasien yang terjaring screening medis, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan tes rontgen paru. Pasien dengan hasil rontgen baik, maka akan diperiksa sesuai indikasi medis lain selain COVID-19 seperti diperlakukan sebagai flu.

Namun jika ditemukan adanya gejala yang masuk kriteria COVID-19 maka statusnya adalah ODP dan jika secara klinis baik, maka diperkenankan untuk meninggalkan rumah sakit dengan diberikan Kartu Pengawasan dari RSUP Dr Sardjito.

Banu menjelaskan, pasien ODP yang bersangkutan akan diawasi selama 14 hari ke depan oleh Tim Medis. Nantinya, pasien dapat berkonsultasi dengan Tim Pengawasan COVID-19 RSUP Dr Sardjito melalui hotline khusus bagi ODP.

"Adapun pembiayaan yang dikeluarkan untuk screening atas inisiatif pasien sendiri dipergunakan untuk biaya pendaftaran, screening dan foto ronsen tanpa swab," paparnya.

Pada pasien dicurigai COVID-19 setelah pemeriksaan tes rontgen, di mana mengacu pada pneumonia akut disertai dengan sesak nafas, maka pasien akan diisolasi di bangsal khusus dan dinyatakan statusnya sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

"Pemeriksaan swab dilakukan berdasarkan persetujuan dokter sejauh diperlukan sebagai data penunjang pemeriksaan. Pada tahapan ini, seluruh biaya perawatan dicover oleh negara," pungkas Banu.

Baca Juga: Pasien Tak Jujur, 53 Tenaga Kesehatan Sardjito Harus Jalani Tes Swab

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya