Baru 114 Permohonan Rekomendasi Wisata yang Dikabulkan Gugas Sleman

Harus memenuhi standar protokol kesehatan

Sleman, IDN Times - Untuk bisa kembali melakukan aktivitas pariwisata, operator jasa wisata maupun destinasi wisata di Kabupaten Sleman diwajibkan untuk mendapatkan rekomendasi aman COVID-19 dari Gugus Tugas COVID-19.

Namun, tidak semua jasa dan destinasi wisata di Kabupaten Sleman bisa langsung mendapatkan rekomendasi tersebut. Mereka terlebih dahulu harus mengajukan rekomendasi serta benar-benar menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Sudarningsih, menjelaskan, dari total 173 permohonan yang diajukan, baru 114 usaha jasa wisata maupun destinasi wisata yang diberikan rekomendasi.

Baca Juga: BMKG Imbau Warga Sleman Waspada Musim Hujan dan La-Nina

1. Masih ada usaha jasa pariwisata yang diverifikasi

Baru 114 Permohonan Rekomendasi Wisata yang Dikabulkan Gugas SlemanWisata jeep Merapi, Kaliurang. IDN Times/Febriana Sinta

Sudarningsih mengatakan, 114 yang sudah mendapatkan rekomendasi tersebut terdiri 16 destinasi pariwisata dan 98 usaha jasa pariwisata. Sedangkan sebanyak 59 usaha jasa pariwisata maupun destinasi wisata masih dalam proses verifikasi.

"Belum semua mendapat rekomendasi," ungkapnya pada Minggu (18/10/2020).

2. Pengelola harus konsisten

Baru 114 Permohonan Rekomendasi Wisata yang Dikabulkan Gugas SlemanJeep wisata di Tebing Breksi. IDN Times/Siti Umaiyah

Untuk mewujudkan pariwisata yang aman dari COVID-19 memang diperlukan kerja sama berbagai pihak. Selain pengelola yang wajib menyediakan sarana dan prasarana pencegahan COVID-19, pengunjung juga harus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Diperlukan konsistensi pula agar protokol kesehatan benar-benar diterapkan," terangnya.

3. Sanksi akan diberikan bagi pelanggar protokol

Baru 114 Permohonan Rekomendasi Wisata yang Dikabulkan Gugas Slemanpixabay.com/Couleur

Sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, bagi pelanggar protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi. Baik berupa perorangan maupun pengelola.

"Sanksi diberikan untuk perorangan juga untuk pengelola atau penanggung jawab tempat umum. Sanksi paling berat bagi pengelola adalah penutupan sementara," paparnya.

Baca Juga: Lebih dari 2 Ribu Orang di Sleman Kena Sanksi Akibat Langgar Prokes

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya