ARB Kembali Turun di Gejayan, Desak Pemerintah Cabut Omnibus Law
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) kembali melakukan aksi turun ke jalan dengan melakukan long march dari Bundaran UGM hingga pertigaan Gejayan pada Selasa (17/11/2020). Aksi kali ini tetap mengusung tuntutan agar pemerintahan mencabut Omnibus Law.
Massa membawa spanduk bertuliskan protes Omnibus Law, di antaranya Tolak Persatuan dengan Borjuis hingga membawa keranda hitam bertuliskan Matinya Demokrasi.
1. Gelombang penolakan tidak mendapatkan respon positif dari pemerintah
Humas ARB, Revo mengatakan aksi kembali dilakukan sebagai bentuk peringatan terhadap matinya demokrasi. Menurutnya gelombang penolakan terhadap Omnibus Law sudah banyak disuarakan di berbagai wilayah, namun tidak mendapatkan respon positif dari pemerintah.
"Gelombang penolakan di mana-mana tidak mendapatkan respon positif dari pemerintah, maka kami mengambil kesimpulan bahwa demokrasi di Indonesia sudah mati," ungkapnya pada Selasa (17/11/2020).
Baca Juga: Penataan Tugu Jogja, Hari Ini Jalan di Sebelah Utara Dialihkan
2. Gelombang penolakan akan terus dilakukan
Lusi yang juga merupakan Humas ARB menambahkan penolakan tidak akan berhenti disuarakan hingga pemerintah benar-benar mencabut Omnibus Law. Menurutnya, Omnibus Law Cipta Lerja bukan hanya mengancam kehidupan para buruh, namun juga dunia pendidikan, politik maupun ekologis.
"Gelombang protes tidak akan berhenti sampai pemerintah mendengarkan apa yang rakyat mau, karena kita semua tahu dan kita semua sudah baca bahwa Omnibus Law sangat-sangat mengancam kehidupan kita," katanya.
Aksi yang dilakukan ARB direncanakan terus berlangsung hingga tuntutan dipenuhi oleh pemerintah.
3. Polisi terjunkan 250 personil untuk mengamankan aksi
Aksi protes UU Ciptakan Kerja yang dijaga 250 personel keamanan tersebut dianggap polisi tidak memiliki izin. Menurut Kapolres Sleman AKBP, Anton Firmanto pemberitahuan sudah disampaikan oleh perwakilan massa aksi namun rekomendasi belum dikeluarkan.
"Hanya pemberitahuan dan kita tidak pernah keluarkan izin. Ada aturannya ketika mereka akan melaksanakan demo yaitu 3 hari sebelumnya sudah melayangkan surat pemberitahuan dan harus mendapatkan rekomendasi dari kepolisian," paparnya.
Baca Juga: Jalur Evakuasi Warga Lereng Merapi Rusak BPBD Sleman Kebut Perbaikan