86 Lurah Sleman Keberatan 40 Persen Dana Desa untuk Bantuan Tunai 

Target 40 persen bisa munculkan sasaran yang tidak tepat 

Sleman, IDN Times - Sebanyak 86 lurah di Kabupaten Sleman meminta agar kebijakan baru mengenai skema peruntukan dana desa dikaji ulang. Mereka merasa keberatan jika 40 persen dana harus dipergunakan untuk bantuan tunai.

Hal ini dipicu lantaran Pemerintah Pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 telah mengatur mengenai skema peruntukan dana desa tahun 2021. Dalam aturan terbaru disebutkan paling sedikit 40 persen dana desa dipergunakan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) desa. Sementara program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen dan dukungan pendanaan penanganan COVID-19 paling sedikit delapan persen.

1. Sudah tentukan warga yang peroleh bantuan tunai

86 Lurah Sleman Keberatan 40 Persen  Dana Desa untuk Bantuan Tunai Ilustrasi ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Salah satu perwakilan 86 Lurah di Sleman, Irawan memaparkan 40 persen dana desa untuk bantuan tunai dinilai tidak relevan. Pasalnya, dari kajian yang telah dilakukan melalui musyawarah desa, warga yang berhak menerima bantuan paling banyak hanya 20 persen dari seluruh warga yang ada.

"Dengan 40 persen digunakan untuk bantuan tunai tersebut, ini akan menyulitkan kelurahan dalam melaksanakan kegiatannya. Sedangkan di desa untuk mencari yang tidak sampai 40 persen itu sudah kesulitan. Pasti memunculkan kecemburuan dari yang tidak mendapatkan," terangnya.

2. Target 40 persen bisa munculkan sasaran yang tidak tepat

86 Lurah Sleman Keberatan 40 Persen  Dana Desa untuk Bantuan Tunai Irawan, Perwakilan Lurah di Kabupaten Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

Menurut Irawan, sebelumnya warga yang berhak menerima telah tercover Bantuan Sosial Tunai (BST). Ia menilai peraturan ini kurang tepat dan mengkhawatirkan, lantaran akan memunculkan kesenjangan maupun kecemburuan sosial.

"Menurut saya, idealnya sekitar 20 persen. Itu pun melihat desa yang tingkat kemiskinannya yang tinggi," katanya.

Baca Juga: Dinkes Sleman Siapkan Swab Acak dan Vaksinasi di Pos Nataru

3. Banyak program yang bisa dilakukan dengan memanfaatkan dana desa

86 Lurah Sleman Keberatan 40 Persen  Dana Desa untuk Bantuan Tunai Perwakilan 86 kalurahan di Sleman saat menyampaikan aspirasi ke Pemerintah Kabupaten Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

Menurut Irawan, seluruh Lurah di Kabupaten Sleman telah melakukan musyawarah untuk melakukan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di tahun 2022 dengan menggunakan anggaran dana desa.

"Nah apakah bijak ketika masyarakat sudah melaksanakan partisipasinya, kemudian usulan tersebut harus dipangkas, maupun dihilangkan karena tidak ada anggaran untuk bisa melaksanakannya?," ujar Irawan.

Irawan mengaku banyak program kesejahteraan dan pembangunan di desa yang bisa dilaksanakan dengan menggunakan dana desa, misalnya pendidikan bagi anak usia dini, kesehatan ibu menyusui serta balita.

"Seandainya nantinya dari pusat tetap menentukan 40 persen dana desa untuk bantuan tunai, maka diperkirakan kegiatan di desa mengalami hambatan. Di mana Rencana Kerja Pemerintah (RKP) di desa yang telah disusun tidak bisa dilaksanakan." 

4. Akan kirim surat ke Pemerintah Pusat

86 Lurah Sleman Keberatan 40 Persen  Dana Desa untuk Bantuan Tunai Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Harda Kiswaya. IDN Times/Siti Umaiyah

Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman akan melakukan kajian dengan membedah secara akademis apa yang menjadi kekurangan dan proporsi yang tepat penerapan dana desa.

"Secara akademis setelah dibedah dan seterusnya ada sesuatu yang harus kita sikapi dengan segera, tentunya akan kami sampaikan kepada Pemerintah Pusat berdasarkan berdasarkan hasil kajian," terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya.

Diharapkan kajian dapat diselesaikan dalam waktu 1 hingga 2 minggu, dan bisa segera dikirim ke Pemerintah Pusat.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya