Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Feeling_Unsafe.png
Ilustrasi kekerasan seksual. (commons.wikimedia.org/Gilsasm)

Intinya sih...

  • Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bantul memeriksa lima saksi terkait dugaan pemerkosaan, termasuk korban, orang tua korban, dan teman korban.

  • Korban dan orang tuanya melapor ke Unit PPA DP3AP2KB Bantul yang menangani kasus tersebut dengan tenaga lengkap untuk perlindungan saksi dan keluarga.

  • Kronologi kejadian dimulai saat korban pergi mencari makan bersama temannya hingga akhirnya ditemukan di Polsek Bambanglipuro setelah mengalami pemerkosaan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bantul, IDN Times - Seorang siswi kelas XI SMK di Bantul, sebut saja Y (17), menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan tiga pemuda berinisial H, N, dan DT. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah DT yang berada di Padukuhan Baran, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong.

Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut langsung melaporkannya ke Polres Bantul. Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan itu.

‎1. Lima orang saksi telah diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bantul

‎Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hadiyanto.(Dok.Polres Bantul)

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hadiyanto, menyampaikan bahwa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul telah memeriksa lima orang saksi. Dari jumlah tersebut, tiga saksi merupakan pihak pelapor yakni korban, orang tua korban, dan teman korban. Sementara dua saksi lainnya diduga mengetahui dugaan pemerkosaan yang dilakukan tiga terlapor.

"Saat ini sudah ada lima saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bantul. Tiga saksi dari pelapor dan dua saksi yang lainnya," katanya, Selasa (23/9/2025).

Terkait rencana pemanggilan tiga terlapor, Rita menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami keterangan dari para saksi yang sudah diperiksa.

"Informasi lebih lanjut akan kita update," terangnya.

2. Orang tua korban dan korban melapor ke Unit PPA DP3AP2KB Bantul

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Bantul, Ninik Istitarini. (IDN Times/Daruwaskita)

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul, Ninik Istitarini, membenarkan bahwa korban dan orang tuanya telah berkonsultasi dengan petugas Unit PPA dan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti.

"Orang tua korban dan korban sudah datang ke UPT PPA dan sudah ditangani petugas," ungkapnya.

Meski tidak merinci bentuk penanganan, Ninik menegaskan bahwa Unit PPA memiliki tenaga lengkap mulai dari psikolog, pendamping hukum, hingga perlindungan bagi saksi, korban, dan keluarga korban.

"Yang jelas petugas sudah bergerak atas aduan atau laporan dari orang tua korban dan korban sendiri. Bahkan kita siap memfasilitasi jika saksi korban, korban dan keluarga korban mendapatkan ancaman akan kita koordinasikan dengan LPSK," jelasnya.

3. Kronologi kejadian yang menimpa Y

Ilustrasi ruang aman dari kekerasan seksual. (commons.wikimedia.org/Errizdwi)

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hadiyanto, menjelaskan kasus dugaan pemerkosaan bermula pada Selasa, 22 Juli 2025. Sekitar pukul 17.00 WIB, korban berpamitan kepada orang tuanya untuk keluar mencari makan bersama temannya, V, warga Kapanewon Kretek. Hingga pukul 21.00 WIB korban belum juga pulang, meski sempat membalas pesan WhatsApp orang tuanya bahwa ia akan segera pulang. Namun, hingga tengah malam korban tak kunjung kembali.

"Orang tua kemudian mencari keberadaan korban namun tidak juga ditemukan," katanya, Jumat (19/9/2025).

Pada Kamis, 24 Juli 2025, orang tua korban mendapat kabar bahwa korban berada di Polsek Bambanglipuro. Saat didatangi, korban ternyata sudah meninggalkan polsek bersama seorang teman laki-laki. "Petugas Polsek Bambanglipuro memberikan informasi bahwa korban baru saja meninggal Polsek Bambanglipuro bersama seorang teman laki-laki," ungkap Rita. Orang tua kemudian menyusul dan menemukan korban di jalan sebelah timur polsek.

Kepada orang tuanya, korban mengaku dipaksa minum obat dan dibawa oleh dua laki-laki berinisial H dan N ke rumah DT di Padukuhan Baran, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong. "Sesampainya di rumah DT, korban dipaksa minum obat (pil koplo) dan dipaksa masuk ke kamar oleh N yang kemudian disusul oleh DT dan memaksa korban berhubungan badan. Setelah itu H masuk kamar bersama V dan H juga memaksa korban berhubungan badan," terangnya.

Korban mengalami trauma dan ketakutan usai kejadian tersebut. Ayah korban, P (48), kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Bantul. P menuturkan bahwa ia telah membuat visum di RSUD Panembahan Senopati Bantul dan hasilnya sudah diserahkan ke penyidik. "Saya juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik termasuk anak saya sebagai korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik," ungkapnya.

Karena kondisi anaknya masih trauma hingga tidak masuk sekolah, ia memutuskan meminta pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Kabupaten Bantul.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team