Inspektur Jenderal Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Dengan adanya temuan ini, Chatarina menerangkan jika nasib pihak sekolah yang terlibat dalam dugaan pemaksaan pemakaian jilbab ini tetap ditentukan oleh pemerintah daerah. Disdikpora DIY sendiri kini masih menggulirkan proses investigasi melalui tim internalnya.
Sementara, kepala sekolah serta tiga guru SMAN 1 Banguntapan juga telah dinonaktifkan demi kelancaran proses pemeriksaan dan pendidikan di sekolah.
Kemendikbud, kata Chatarina, dalam hal ini bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) hanya bisa membuat rekomendasi agar kasus serupa tak terulang lagi ke depannya di sekolah-sekolah daerah.
Secara rinci, rekomendasi dari Kemendikbud ini berisi; pertama, seluruh pengaturan seragam sekolah wajib berpedoman pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014; kedua, sekolah harus dijauhkan dari hal-hal bersifat kekerasan dan setiap satuan pendidikan harus mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi siswa/siswinya; ketiga, guru memberikan kebebasan bagi setiap peserta didik untuk menjalankan keyakinannya masing-masing sebagai bentuk penghormatan terhadap hak individu.
"Jadi memang jika pemerintah daerah akan memberikan sanksi dan dirasa cukup bagi kami, kami harus hormati. Tapi kami ingin itu tidak terulang lagi baik oleh guru yang mendapatkan sanksi atau guru lainnya, itu yang menjadi dasar kami," pungkasnya.