ilustrasi pelajar(IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya, kata Didik, sekolah yang diselenggarakan pemerintah adalah cerminan atau replika kebhinekaan. Artinya, tak boleh ada pemaksaan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.
Hal ini sejalan dengan isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Jadi memang tidak boleh kemudian satu siswa diwajibkan memakai jilbab itu tidak, artinya memakai jilbab itu atas kesadaran. Kalau memang anak belum secara kemauan memakai jilbab ya tidak boleh dipaksakan karena itu sekolah pemerintah, bukan sekolah basis agama," tegas Didik.
Didik mengatakan, tim Disdikpora juga berencana memeriksa panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah tersebut menyusul dugaan jual-beli seragam, termasuk jilbab oleh SMAN 1 Banguntapan sebagaimana bunyi aduan Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) selaku pendamping siswi.
Didik belum mau berbicara soal sanksi bagi sekolah, karena tim masih akan menelaah hasil investigasi dan mencocokkannya dengan Permendikbud berlaku.
"Tapi yang jelas kita akan memberikan peringatan supaya tidak terjadi lagi," tandas Didik.