Ruang peyidik PPA Polres Bantul. IDN Times/Daruwaskita
Rico menjelaskan pelaku merupakan murid dari korban ketika kelas X. Korban mengajar pelajaran sejarah dan dari kelas X itu pelaku sangat mengagumi korban hingga saat ini pelaku duduk di kelas XI.
"Sejauh ini motif ya karena ada pelaku sangat mengagumi korban dan ketika menusuk ada dorongan dari dalam diri pelaku (halusinasi) untuk menusuk korban," ungkapnya.
Di dalam pemeriksaan yang dihadirkan pihak orang tua pelaku karena mengacu pemeriksaan anak di bawah umur, orang tua korban mengatakan pelaku merupakan pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grhasia Pakem. Orang tua juga menunjukkan obat yang sehari-hari dikonsumsi pelaku.
"Kita cek ke RS Grhasia ternyata memang benar pasien jiwa dan pemeriksaan terakhir pada tangga 31 September 2019 yang lalu. Namun kita juga masih minta bukti fisik bahwa pelaku pasien RS Grhasia," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan juga diketahui pelaku sangat menyukai perempuan yang lebih dewasa. Orang tua juga mengaku pelaku sering mencuri baju dalam wanita yang lebih dewasa dari pelaku.
"Pelaku itu juga mencuri pakaian dalam wanita yang lebih tua di sekitar kampung pelaku,"tuturnya.
Rico juga menjelaskan bahwa hari ini korban juga menjalani pengobatan di RSJ Grhasia dan diizinkan penyidik. Pelaku juga tidak ditahan dengan pertimbangan masih ada jaminan dari keluarga, pelaku masih sekolah dan ada kondisi gangguan mental.
"Untuk pelaku tidak kita tahan dengan berbagai pertimbangan," terangnya.
Meski mengalami gangguan jiwa, penyidik tetap akan memproses pelaku yang masih di bawah umur mengacu dengan UU Perlindungan anak.
"Apakah nanti pelaku akan divonis bebas oleh hakim karena mengalami gangguan jiwa diserahkan kepada majelis hakim," ujarnya.