Ilustrasi siswa (Unsplash.com/Syahrul Alamsyah)
Tyas mengklaim kelemahan PPDB perlu diperbaiki, seperti zonasi yang dulu berdasarkan wilayah, saat ini radius hanya ditujukan untuk calon peserta didik penduduk Kota Yogyakarta dan statusnya dalam Kartu Keluarga (KK) adalah anak atau cucu. Pada PPDB tahun lalu, status family lain masih diakomodasi di jalur zonasi wilayah dan menjadi permasalahan.
"Sekarang untuk lebih menyaring bahwa penduduk Yogyakarta, KK harus menjadi satu dengan orangtua atau wali dan statusnya harus cucu atau anak. Selain itu harus membuat surat pernyataan dia berdomisili sesuai dengan KK-nya," tuturnya.
Selain itu perubahan dilakukan pada PPDB jalur perpindahan orangtua kemaslahatan guru sebanyak 5 persen. Tyas menyampaikan terkait PPDB perpindahan orang tua, tahun kemarin Surat Keputusan Mutasi Orangtua diakomodasi hingga tiga 3 tahun. "Dalam PPDB tahun 2024 di Kota Yogyakarta SK Mutasi Orangtua hanya berlaku 1 tahun. Jika lebih dari satu tahun, tidak bisa menggunakan PPDB jalur perpindahan orangtua," ujar Tyas.
Sementara itu, Kepala SMPN 15 Yogyakarta, Siswanto mengatakan sekolah melakukan sosialisasi ke guru-guru terkait PPDB jenjang SMP karena formasi dan aturan tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Kuota PPDB SMPN 15 Yogyakarta ada 340 siswa dan menurutnya biasanya setiap tahun selalu terisi semua. "Tugas sekolah melakukan verifikasi dari syarat-syarat yang harus dilampirkan. Misalnya mencocokan nilainya," ungkap Siswanto.