ilustrasi tarik tunai di ATM (Freepik.com)
Krido lalu mengakui menerima pemberian dari Robinson berupa kartu ATM dengan saldo senilai Rp294 juta yang telah dihabiskan untuk keperluan pribadi, yakni pembelian material.
Kartu ATM yang diterima pada 2021 tersebut, diakui Krido, bukan diatasnamakan dirinya maupun atas nama Robinson. Namun, ia juga tidak tahu kepemilikan kartu ATM tersebut atas nama siapa.
"Hanya dikasih tahu PIN," kata dia.
Krido mengakui pemberian kartu ATM itu menyangkut urusan pribadi antara dirinya dengan Robinson terkait jual beli tanah.
Dikatakan Krido, Robinson sekitar tahun 2000-an membeli tanah miliknya yang ada di Desa Kalitirto, Kecamatan Brebah, Sleman, seluas 294 meter persegi. Sementara kartu ATM, kata dia, diberikan Robinson untuk mengangsur pembayaran tanah tersebut.
Djauhar kendati menilai janggal metode pembayaran tersebut. Dia menganggap pelunasan jual beli tanah lewat cara pemberian kartu ATM dengan seisi saldonya sungguh tidak lazim. Terlebih, kata dia, Krido juga tidak mengetahui atas nama siapa kartu ATM tersebut.
"Pembayaran transfer kan selesai, kenapa harus dikasih ATM. Kan enggak lazim, apalagi atas namanya enggak tahu," kata Djauhar penasaran.
Krido terdiam, sementara para JPU juga tampak geleng-geleng kepala dan terheran-heran.
"Saudara disumpah nanti tetap diuji kebenarannya karena dihubungkan dengan alat bukti lainnya," lanjut Djauhar.