Silat Lidah Eks Kadispertaru DIY Bantah Terima Gratifikasi TKD

Yogyakarta, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (Dispertaru DIY), Krido Suprayitno, menyangkal menerima pemberian barang atau gratifikasi terkait kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Bantahan Krido terungkap saat dirinya mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta sebagai saksi untuk kasus penyalahgunaan TKD Caturtunggal, Depok, Sleman, yang menjerat Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino, Senin (21/8/2023) sore.
1. Semula enggan jawab, bikin JPU gemas
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Krido soal apakah dirinya pernah menerima janji atau barang dari Robinson selama menjabat sebagai kepala Dispertaru DIY.
JPU menanyakan Krido pernah tidaknya Krido menerima janji atau hadiah dari Robinson selaku Dirut PT Deztama dalam rentang waktu 2020-2022.
Semula, Krido enggan menjawab dan memilih untuk memberikan keterangan kala dirinya diperiksa nanti sebagai terdakwa di persidangan. Untuk diketahui, Krido sendiri saat ini telah berstatus tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp4,7 miliar terkait kasus yang menjerat Robinson.
Sikap Krido yang enggan menjawab sempat membuat para JPU terlihat gemas. Namun, Ketua Majelis Hakim Djauhar Setyadi memintanya untuk menjawab pertanyaan JPU karena masih ada relevansi dengan pemeriksaannya sebagai saksi untuk perkara Robinson. Krido pun akhirnya memberikan keterangannya.
"Selama menjabat kami tidak pernah menerima apa pun, janji maupun pemberian, Yang Mulia," kata Krido.