Sidang kasus mutilasi di Pengandilan Negeri Sleman, Rabu (22/11/2023). (IDN Times/ Herlambang Jati Kusumo)
Evita yang membacakan dakwaan satu primer, menyebut terdakwa Waliyin dan Ridduan pada Selasa 11 Juli 2023 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di kos terdakwa 1, di Krapyak, Triharjo, Sleman, menghilangkan jiwa seseorang.
"Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan (Waliyin dan Ridduan), perbuatan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain," ujar Evita.
Evita menjelaskan kronologi kejadian berawal Minggu (9/7/2023) pukul 22.00 WIB, terdakwa 2 di grup BDSM (Bondage, Dominance, Sadism, and Masochism) atau suatu bentuk penyimpangan seksual dengan perbudakan. "Serta adanya permainan antara budak dan tuan," ujarnya.
Evita menyebut terdakwa 2 mengajak terdakwa 1 melakukan tindakan penyimpangan tersebut, di kos terdakwa 1 di Krapyak. Terdakwa 1 pun menyetujuinya. Selanjutnya pukul 07.00 WIB terdakwa 2 naik kereta api dari Jakarta ke Jogja pada Senin (10/7/2023) pukul 15.00 WIB, dan dijemput terdakwa 1 dengan sepeda motor menuju kos terdakwa 1.
"Selanjutnya pada pukul 23.00 WIB, terdakwa 1 menjemput Redho Tri Agustian yang tinggal di kos Kasihan, Bantul dengan sepeda motor, dan kembali ke kos sekitar pukul 00.30 WIB. Dan menemui terdakwa 2 yang telah menunggu di kos," jelas Evita.