Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tanah milik Mbah Tupon yang beralih kepemilikan dan akan dilelang. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Tanah milik Mbah Tupon yang beralih kepemilikan dan akan dilelang. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Intinya sih...

  • Enam berkas tersangka mafia tanah Mbah Tupon dilimpahkan ke Kejari Bantul

  • Semua penyerahan berkas ditargetkan selesai minggu depan

  • Bentuk tim gabungan Kejari DIY dan Bantul untuk menangani perkara ini

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

‎Bantul, IDN Times - Sidang kasus mafia tanah Mbah Tupon warga Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul dengan tujuh tersangka, ditargetkan dilangsungkan pekan depan di Pengadilan Negeri Bantul.

‎1. 6 berkas tersangka mafia tanah dilimpahkan ke Kejari Bantul

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bantul, Andri Winanto mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari Polda DIY, dan semua berkas dinyatakan lengkap atau P21.

‎"Sudah kita terima enam berkas pelimpahan perkara dari Polda DIY dan tinggal menunggu satu berkas pelimpahan perkara dengan tersangka AR. Namun, sudah dipastikan bahwa berkas tujuh tersangka mafia tanah Mbah Tupon sudah dinyatakan lengkap," ujarnya, Rabu (27/8/2025).

2. Semua penyerahan berkas ditargetkan selesai minggu depan

Tanah milik Mbah Tupon yang beralih kepemilikan dan akan dilelang.(IDN Times/Tunggal Damarjati)

Andri menjelaskan Kejari Bantul menargetkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul dilakukan secepatnya. ‎“Target kami minggu depan paling cepat berkas sudah diserahkan ke PN agar sidang bisa segera dijadwalkan,” ujarnya.

3. Bentuk tim gabunga Kejari DIY dan Bantul

Mbah Tupon terduga korban mafia tanah di Kabupaten Bantul (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bantul, Zaenal Abidin menyatakan, setelah dinyatakan P21, jaksa akan mengirimkan pemberitahuan ke penyidik untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II. Namun, dalam perkara ini, Kejati DIY juga terlibat langsung karena perkara dikategorikan berskala provinsi.

‎“Ini kan perkara Kejati, jadi jaksa penelitinya dari Kejati. Namun, pelaksanaan tahap II dilakukan di Kejari Bantul. Nanti akan dibentuk tim gabungan jaksa Kejati dan Kejari Bantul untuk menangani perkara ini,” jelasnya.

‎Kejari Bantul menegaskan akan mempercepat proses agar perkara ini segera sampai ke meja hijau. “Kami pastikan perkara ini menjadi prioritas agar ada kepastian hukum, baik bagi para pihak maupun masyarakat,” tandasnya.

Editorial Team